Menjelang pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral Anggota G20 tanggal 24-24 Februari yang lalu di Meksiko, YLKI melayangkan surat untuk Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Berikut isi surat tersebut.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan organisasi nirlaba yang bergerak dalam perlindungan konsumen. Di antara berbagai komoditas yang ditangani YLKI, sektor keuangan menjadi salah satu prioritas perhatian YLKI. Dari tahun ke tahun, jumlah pengaduan sektor keuangan selalu berada dalam 3 (tiga) besar pengaduan yang diterima YLKI. Seperti halnya tahun 2011 yang lalu, pengaduan sektor keuangan tertinggi dan mencapai lebih dari 20 persen total pengaduan.

 

YLKI juga merupakan anggota Consumers International (CI), federasi organisasi konsumen sedunia yang memiliki 220 anggota dari 115 negara. Perlindungan konsumen sektor keuangan merupakan isu prioritas CI, seperti halnya anggota CI lainnya. Selama 18 bulan terakhir, YLKI turut mendukung kontribusi CI mengembangkan perlindungan konsumen keuangan dalam G20.

Deklarasi Cannes yang dihasilkan Pertemuan G20 yang lalu menerima hasil kerja terkait perlindungan konsumen keuangan yang dilakukan OECD dan FSB; meminta komitmen Negara anggota G20 untuk mengaplikasikan prinsip-prinsip OECD dalam wilayahnya masing-masing dan melaporkan perkembangannya pada pertemuan yang akan datang; serta mengembangkan pedoman-pedoman perlindungan konsumen sesuai kebutuhan.

Kami menyambut baik hasil tersebut dan berharap akan terus dilanjutkan oleh G20 di bawah kepemimpinan Meksiko. Kami mencatat bahwa berkas diskusi G20 dari Presiden Meksiko meminta kelompok kerja OECD untuk mengembangkan pedoman perlindungan konsumen serta formalisasi FInCoNet dalam jangka waktu 24 bulan

Terkait dua hal di atas, kami ingin menyampaikan pandangan dan rekomendasi sebagai berikut:

Penyusunan pedoman OECD tentang Perlindungan Konsumen Keuangan

–          Jangka waktu 24 bulan untuk penyusunan panduan ini rasanya terlalu lama dan perlu dipersingkat menjadi 12 bulan. Dengan demikian ada kesempatan membuat metodologi penilaian pelaksanaannya dan review dapat dilakukan pada pertemuan G20 di Rusia tahun 2013 yang akan datang. Permintaan agar G20 membahas perlindungan konsumen keuangan telah dibuat pada Pertemuan Tingkat Tinggi G20 di Seoul (Oktober 2010) dan pertemuan tingkat menteri keuangan G20 di Paris (Februari 2011). Kami menyambut baik urgensi yang disampaikan oleh Presiden Perancis untuk melakukannya dalam tahun 2011. Momentum ini perlu dipelihara agar perkembangan upaya meningkatkan perlindungan konsumen keuangan ini dapat terlihat pada akhir tahun 2013.

–          Prinsip-prinsip perlindungan konsumen yang disampaikan OECD perlu dilengkapi dengan pedoman-pedoman yang dapat memberikan kejelasan serta uraian lebih lanjut agar stakeholder dapat mengetahui kapan dan bagaimana tindakan yang harus diambil untuk melindungi konsumen sektor keuangan secara efektif.

–          Kejelasan dan uraian yang diberikan akan membantu pengembangan metodologi yang efektif untuk menilai bagaimana Negara-negara menerapkan prinsip-prinsip ini dalam wilayah yuridiksi masing-masing.

 

Memformalkan FinCoNet

Kami juga mendukung formalisasi FinCoNet dan menunggu perannya yang lebih efektif dalam mendukung pengembangan perlindungan konsumen keuangan. Oleh karena itu kami mendesak Bapak Menteri untuk mendukung partisipasi Indonesia dalam jejaring ini.

 

Representasi konsumen dalam OECD dan FinCoNet

Organisasi konsumen memiliki pengalaman dan keahlian terkait perlindungan konsumen jasa  keuangan, dan dapat berperan dalam mendukung pengembangan area ini. G20 telah  berkomitmen untuk melibatkan masyarakat sipil sebagai sarana bertukar informasi dan meningkatkan saling pengertian antara pemerintah dan masyarakat. Kami menyambut baik upaya yang dilakukan oleh OECD dan FSB staf untuk berkonsultasi dengan organisasi konsumen selama 2011. Untuk mendukung dan meningkatkan  keterlibatan organisasi konsumen kami meminta:

–          Nama perwakilan nasional dalam kelompok kerja OECD dapat diakses oleh organisasi konsumen sehingga kami dapat meminta informasi dan berbagi informasi serta menyampaikan pandangan tentang isu-isu yang sedang dibahas.

Organisasi-organisasi konsumen dunia memiliki kepedulian yang sama terkait jasa keuangan, termasuk kurangnya  panduan konsumen yang independen tentang jasa keuangan, informasi yang terbatas dan tidak jelas, kontrak dan biaya yang tidak berkeadilan, kurangnya kompetisi serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian sengketa. Meski upaya G20 tahun lalu cukup baik, masih banyak yang perlu dilakukan untuk mengatasi hal-hal di atas. Seringkali, isu perlindungan  konsumen selalu dikalahkan oleh kepedulian akan stabilitas sistem keuangan. Bagaimanapun, konsumen merupakan jantung dari sistem keuangan dan bagi perekonomian yang lebih luas, konsumen harus memiliki akses terhadap jasa keuangan yang aman, adil dan kompetitif.

***

Huzna Zahir, Anggota Pengurus Harian YLKI