“Kalaulah kita hendak bersikap liberal dengan mengatakan bahwa hak untuk merokok itu bersifat individual, tergantung pada orang yang bersangkutan. Sikap ini tak menjawab pertanyaan tenteang dampaknya terhadap orang lain yang tidak merokok. Pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh melanggar hak asasi manusia orang lain dalam hal ini hak orang lain dalam kesehatan. Apalagi kalau kita menempatkan hak asasi manusia sebagai hak masyarakat banyak. Logikanya tidak boleh dibalik, hak asasi merokok mengalahkan hak akan kesehatan. “

(Todung Mulya Lubis)

 

Jakarta, 26 April 2011, bertempat di hotel Atlet Century, YLKI mengadakan peluncuran hasil survei dukungan Publik terhadap Pengendalian tembakau di Indonesia. Pada acara ini YLKI mengundang dr. Zulmiar Yanri (Anggota DPR RI Komisi IX ), Dr. Todung Mulya Lubis, dr. Hakim Sorimuda Pohan, SpOG sebagai narasumber.

 

Munculnya Rancangan Kebijakan Pengendalian Tembakau di Indonesia belakangan ini telah menimbulkan beragam reaksi pro maupun kontra. Maraknya pemberitaan mengenai kebijakan pengendalian tembakau tersebut juga telah menimbulkan kesalahan persepsi di antara masyarakat sehingga banyak orang melihat bahwa kebijakan tersebut melanggar hak asasi manusia.

 

YLKI sebagai organisasi yang sangat memperhatikan dan memperdulikan hak-hak masyarakat (konsumen) berupaya untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan benar tentang sikap masyarakat Indonesia terhadap pentingnya Kebijakan Pengendalian Tembakau di Indonesia melalui survey. Survey dilakukan di delapan kota besar di empat pulau : Jakarta (Jawa), Surabaya (Jawa), Bandung (Jawa), Medan (Sumatera), Semarang (Jawa), Palembang (Sumatera), Makassar (Sulawesi) dan Banjarmasin (Kalimantan).  Hasil survey menunjukkan bahwa 90% masyarakat Indonesia setuju bahwa produk tembakau bersifat adiktif, 79% berpendapat bahwa merokok dan penggunaan tembakau merupakan masalah serius di kalangan masyarakat.

 

Sebesar 90% masyarakat menunjukkan kekhawatiran ketika merokok dan penggunaan tembakau merupakan masalah serius di kalangan kawula muda dan anak-anak. Masalah tersebut diperparah dengan iklan tembakau yang tersebar di penjuru Indonesia dan 88% masyarakat mengatakan bahwa mereka baru-baru ini telah melihat iklan rokok atau produk tertentu.

 

Survey juga menunjukkan bahwa masyarakat mendukung kebijakan spesifik untuk menangani penggunaan tembakau di Indonesia yang mencakup : melarang iklan rokok dan produk tembakau (71%), mewajibkan pesan peringatan yang lebih tegas dan lebih terlihat pada produk tembakau (95% mendukung), melarang merokok di semua tempat umum dan tempat kerja yang tertutup (88% mendukung), melarang penjualan rokok kepada anak-anak yang berusia di bawah 18 tahun (94% mendukung), menaikkan pajak produk tembakau dan sebagian dari penerimaan pajak didedikasikan bagi program untuk mencegah penggunaan tembakau di kalangan anak-anak dan memberikan bantuan bagi perokok yang ingin berhenti merokok (87%), mewajibkan iklan untuk memberitahu masyarakat tentang bahaya kesehatan yang disebabkan oleh tembakau (95% mendukung).

 

Dukungan masyarakat terhadap pemberlakuan kebijakan pengendalian tembakau juga tetap terlihat ketika mempertimbangkan segala dampak potensial yang mungkin ditimbulkan oleh kebijakan tersebut terhadap petani tembakau di Indonesia (67%). Dukungan ini muncul karena mereka menyadari bahwa merokok dan asap rokok orang lain merupakah bahaya kesehatan yang serius. 71% masyarakat memandang bahwa asap rokok orang lain dipandang sebagai bahaya kesehatan yang serius dan 56% masyarakat mengatakan bahwa mereka “sangat” terganggu karena menghirup asap rokok orang lain. 81% konsumen dan karyawan di tempat kerja menegaskan bahwa udara bebas dari asap rokok adalah hak asasi terkait kesehatan mereka. Hanya 18% yang mengatakan bahwa hak merokok di tempat umum lebih penting.

 

Dr. Hakim Sorimuda Pohan mengatakan bahwa “Makin besarnya kesadaran masyarakat akan asap rokok orang lain (sebagai perokok pasif) merupakan bahaya. Perokok sendiri menyadari bahwa merokok di tempat kerja adalah mengganggu kesehatan dan bersedia menghindari merokok di ruangan kerja. Jadi, hasil survey ini membuktikan bahwa, kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih dan kesehatan dalam 3 tahun terakhir makin tinggi.”

 

“Masyarakat sudah memberikan dukungan Kebijakan Pengendalian Tembakau, jadi Pemerintah  tidak perlu ragu dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan Pengendalian Tembakau di Indonesia, tegas Tulus Abadi. “YLKI sebagai lembaga yang memperjuangkan hak-hak masyarakat konsumen meminta kepada pemerintah untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat dan segera mengeluarkan Kebijakan Pengendalian Tembakau” tambahnya.

 

– selesai –

 

Untuk Informasi lebih lanjut terkait Berita Pers ini, silahkan menghubungi :

Tulus Abadi, di 021 7981858