JAKARTA, KOMPAS.com – Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, meminta pesawat Merpati jenis MA-60 yang sejenis dengan pesawat yang jatuh di Kaimana, Papua Barat, Sabtu (7/5/2011) lalu, diaudit dan tidak terbang dulu.

Hal tersebut perlu dilakukan jika ternyata pesawat yang diproduksi oleh Xian Aircraft Industry Co. Ltd. (XAC), China, memang benar belum memiliki lisensi internasional yang dikeluarkan oleh Federal Aviation Administration (FAA).

 

“Perlu dilihat background pesawat itu. Jelas itu dari sisi lisensi belum laik terbang, jika memang belum memiliki lisensi FAA, seperti yang dikemukakan Jusuf Kalla,” sebut Tulus kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin ( 9/5/2011 ).

Menurutnya, lisensi menjadi yang paling penting. Dan, jika ini terbukti benar, maka 10 pesawat Merpati yang sama (berjenis MA-60) harus di-grounded (tidak boleh terbang) untuk dilakukan audit.  Hal tersebut harus dilakukan oleh Kementrian Perhubungan dan KNKT.

“Regulasi kan sifatnya harus internasional,” ungkapnya menanggapi lisensi yang dimiliki pesawat hanya dari otoritas penerbangan China, Civil Aviation Administration of China dan otoritas penerbangan Indonesia. Bukan dari lisensi internasional Federal Aviation Administration (FAA). Mengingat, umumnya lisensi dari FAA dipakai sebagai rujukan karena berlaku di seluruh dunia.

Selain itu, ia menyebutkan, pihak Merpati harus memberikan ganti rugi baik materil dan imateril kepada korban, yang mencapai 25 orang terdiri dari 18 orang dewasa, 1 anak-anak, 2 bayi, 2 pramugri, pilot dan kopilot.

“Pihak Merpati harus memberikan ganti rugi (yang) setimpal selain asuransi Jasa Raharja. Tetapi bukan hanya materil. Imateril juga termasuk,” tegasnya.

Bantuan tersebut, menurunya, bias berupa pembiayaan pendidikan anak, jika yang menjadi ayahnya, sebagai kepala keluarga, menjadi korban kecelakaan yang terjadi di perairan Kaimana, Sabtu ( 7/5/2011 ) lalu.

Untuk diketahui, hingga kini kecelakaan yang merenggut nyawa 25 penumpang pesawat MA-60 ini belum diketahui penyebabnya. Kotak hitam telah ditemukan dan sedang dalam pengusutan KNKT.

Pesawat buatan China ini dibeli oleh Merpati sebanyak 15 buah dengan dana yang dikucurkan melalui Sub-Loan Agreement (SLA) sekitar 232 juta dollar AS.

Kecelakaan yang terjadi Sabtu lalu, merupakan kecelakaan kedua dan yang terparah dari jenis pesawat ini di Indonesia. Sebelumnya, pesawat pernah tergelincir sebelum lepas landas di Bandara El-Tari, Kupang, NTT, pada 19 Februari 2011 .

Sumber : Kompas.com