Dalam konteks relasi antara dokter dan pasien, sudah mulai ada pergeseran pola relasi dari paternalistic menjadi relasi yang lebih merimbang dengan format kemitraan. Dalam pola relasi paternalistic, pasien diposisikan subordinatif dengan dokter. Posisi pasien dibawah dokter, pasien menyerahkan sepenuhnya proses pengobatan kepada dokter.
Sebaliknya dalam format kemitraan, relasi antara dokter dengan pasien adalah sejajar. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban yang harus saling dihormati oleh kedua belah pihak.
Berbicara hak-hak pasien akan lebih berkembang apabila sudah terjadi kesamaan persepsi, bahwa relasi dokter dengan pasien adalah kemitraan. Beberapa hak pasien yang perlu diperhatikan, baik oleh pasien atau oleh dokter, antara lain :
- Hak untuk mendapat informasi. Hak ini penting, tidak hanya terbatas pada informasi tentang penyakit yang diderita, tetapi juga mencakup informasi tentang tindakan medic yang akan dilakukan, berikut potensi risiko yang mungkin timbul, serta informasi soal remisi estimasi biaya yang harus ditanggung pasien dan juga informasi soal waktu/ lama proses pengobatan.
- Hak untuk mendapat second opinion (pendapat kedua). Apabila sebagai pasien kita ragu terhadap hasil diagnose dokter, sebagai pasien punya hak untuk meminta pendapat kedua kepada dokter lain.
- Hak untuk mendapat persetujuan tindakan medic. Sebelum melakukan tindakan medic yang beresiko tinggi terlebih dahulu harus ada persetujuan tindakan medic dari pasien atau keluarga pasien.
- Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat dasar tanpa dipungut biaya bagi keluarga miskin. Dalam hal akses mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat dasar, tidak boleh ada kendala financial. Dalam pengertian tidak boleh ada keluarga yang tidak dapat mengakses pelayanan tingkat dasar karena tidak punya biaya.
Pelanggaran hak-hak pasien berpotensi melahirkan sengketa antara pasien dengan dokter. Objek sengketa bisa berupa : dugaan adanya pelanggaran disiplin profesi dokter, dugaan adanya malpraktik profesi dokter, dan dugaan adanya pelanggaran hukum (perdata/pidana)
Sudaryatmo – Ketua Harian YLKI
0 Comments on "Hak Pasien Jasa Layanan Kesehatan"