Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memaparkan hasil survey implementasi Pergub nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta. Hasil survei dilakukan di 210 tempat di Jakarta dan melibatkan 420 masyarakat sebagai responden.
Adapun 210 tempat tersebut terdiri dari 70 hotel, 70 restoran, dan 70 tempat kerja swasta. Objek survei tersebut dipilih secara acak dan tersebar diseluruh wilayah Jakarta. Dari hasil survei ditemukan dari 70 hotel, 19 diantaranya memiliki smoking room yang menyatu dengan gedung. Kemudian dari 70 restoran, 38 diantaranya mempunyai smoking room yang menyatu dengan tempat utama.
Sebagian besar Tempat Umum (Hotel dan Restoran) dan Tempat Kerja memiliki penandaan sebagai Kawasan Dilarang Merokok (KDM) dan mereka mengetahui tentang Pergub No.88 tahun 2010 ini. Bahkan mayoritas responden setuju dengan diadakan peraturan ini termasuk perokok itu sendiri.
Dari hasil survey dapat disimpulkan bahwa mayoritas masyarakat setuju dilaksanakannya Pergub No.88 tahun 2010. Hanya masyarakat berharap, peraturan ini dapat dilaksanakan dengan pengawasan yang baik dan sanksi yang jelas bagi pelakunya.
0 Comments on "Hasil Survey Implementasi Pergub No.88/2010 Tentang KDM"