Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan aksi Kepolisian Daerah Metro Jaya menyamar sebagai pembeli dan menangkap Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu atas penjualan iPad adalah tindakan berlebihan. “Polisi overacting,” kata Tulus, Minggu 3 Juli 2011.
Sebab, Dian dan Randy menjual produk iPad secara pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai importir. Menurut Tulus, berdasar pemantauan YLKI, di pusat pembelian alat elektronik seperti Glodok saja ada lebih dari 50 persen produk yang manualnya tidak menggunakan bahasa Indonesia. “Kenapa yang jelas-jelas ada di depan polisi seperti itu tidak ditangkap?” ujarnya.

 

Seharusnya, penegakan hukum terhadap barang yang petunjuk pemakaiannya tidak menggunakan bahasa Indonesia dilakukan secara merata. Mereka yang menjual barang seperti itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan dapat dikenai denda Rp 2 miliar ataupun penjara 5 tahun. UU Perlindungan Konsumen, kata Tulus, dibuat untuk menghindari kerugian konsumen. Di dalamnya ditegaskan bahwa semua barang yang dijual di dalam negeri memiliki petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia. “Ini untuk barang-barang yang butuh buku petunjuk,” ujarnya. Dengan begitu, konsumen paham kelebihan dan kekurangan produk yang mereka beli.

 

Hanya, ucap Tulus, Kementerian Perdagangan selama ini menafsirkan secara sempit jenis-jenis barang yang harus memiliki petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia. “Perkara pasar belum siap dengan itu (UU Perlindungan Konsumen), itu tugas Kementerian Perdagangan dalam menerapkan regulasi,” tuturnya. Terlebih untuk produk telekomunikasi, barang yang masuk ke Indonesia harus disertifikasi oleh Kementerian Telekomunikasi dan Informatika.

 

Dikonfirmasi mengenai kasus penangkapan Dian dan Randy yang dilakukan pada November 2010, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, menolak tindakan itu disebut berlebihan. Pihaknya saat itu tengah menyelidiki importir pelaku perdagangan ilegal. “Mereka bukan target kami,” katanya.

 

Menurutnya, polisi ingin mengetahui jaringan importir ilegal dan kerugian pajak negara akibat perdagangan seperti itu. Pihaknya juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi serta Kementerian perdagangan. Selain melalui Internet, penyelidikan juga dilakukan polisi di pusat perbelanjaan. Baharudin menambahkan, Dian dan Randy tidak ditahan. Mereka ditangkap, lalu dimintai keterangan. Dari keterangan tersebut, polisi menyebut tidak menemukan keterkaitan mereka dengan jaringan importir ilegal. Tapi, mereka tetap dikenai pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 36 Tahun 1999 Telekomunikasi.

 

Sebelumnya, penangkapan Dian dan Randy dilakukan Polda Metro Jaya karena mereka menjual iPad tanpa petunjuk pemakaian berbahasa Indonesia, November tahun lalu. Dian ditangkap polisi saat melakukan cash on delivery di City Walk, Tanah Abang, atas penjualan 2 buah iPad 3G, Wi-Fi, dan 64 GB yang dibeli di SIngapura. Sedangkan Randy ditangkap karena menawarkan 6 buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB melalui situs jejaring sosial. Kini, kata Baharudin, Polda Metro Jaya telah menyerahkan barang bukti berupa 8 unit iPad dan melimpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Sumber : Tempointeraktif.com