Dalam sejarah industri telekomunkasi di Indonesia, jauh sebelum maraknya kasus “pencurian” pulsa, pelaku industri telekomunikasi telah melakukan sejumlah perilaku tidak terpuji yang menciderai konsumen.
Beberapa perilaku tidak terpuji tersebut antara lain :
Kasus Kepemilikan silang kelompok usaha Temasek dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
Pascadivestasi PT Indosat (2002), yang dimenangi oleh Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd (STT), anak perusahaan yang sahamnya dikuasai 100 persen oleh Temasek, hal ini berakibat struktur industri seluler di Indonesia mengalami kepemilikan silang.
Implikasi dari struktur kepemilikan silang “kelompok usaha Temasek” mengakibatkan price leadership dalam industri telekomunikasi seluler di Indonesia. PT Telkomsel sebagai market leader di industri telekomunikasi seluler di Indonesia menetapkan kebijakan tarif jasa industri seluler secara eksesif. Dampaknya adalah PT Telkomsel menikmati eksesif profit, sementara di sisi lain, konsumen seluler di Indonesia mengalami kerugian karena harus membayar eksesif tarif.
Akibat kebijakan penarifan eksesif yang diterapkan PT Telkomsel selama periode 2003-2006 menimbulkan kerugian konsumen jasa telekomunikasi seluler di Indonesia berkisar Rp 14,769 triliun hingga Rp 30,808 triliun
Melalui Putusan No. 7/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan:. (1) “kelompok usaha Temasek” melanggar pasal 27 huruf a UU No 5/1999; (2) PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) melanggar pasal 17 ayat (1) UU No 5/1999 dan menghukum denda Rp 25 milyar ( kelompok Usaha Temasek ) dan Rp 15 milyar ( PT Telkomsel ).
Kartel tarif SMS
Telah terjadi kartel harga SMS off-net pada periode 2004-2007 yang dilakukan XL, Telkomsel, Telkom, Bakrie dan Mobile-8, dan secara materi kartel tersebut masih efektif sampai tanggal 1 April 2008. Sedangkan Smart baru terlibat dalam dalam kartel harga SMS per 3 September 2007.
Dari kisaran harga kartel SMS off-net antara Rp 250 – Rp 350 sekali kirim, sementara hasil perhitungan KPPU harga kompetitif layanan SMS adalah Rp 114 sekali kirim. Dengan menggunakan selisih antara pendapatan pada harga kartel dengan pendapatan harga kompetitif SMS off-net dari ke-enam operator, diperoleh kerugian konsumen Rp 2,827 trilyun.
Melalui Putusan No. 26/KPPU-L/2007, KPPU memutuskan PT Excelkomindo Pratama,Tbk., PT Telkomsel, PT Telkom, PT Bakrie Telecom, PT mobile-8 Telecom,Tbk., PT Smart telecom melanggar pasal 5 Undang-undang No. 5 tahun 1999 dan menghukum denda masing-masing Rp 25 milyar (PT Excelkomindo Pratama, Tbk., dan PT Telkomsel ) ,PT Telkom, Rp 18 milyar ;PT Bakire Telecom, Rp 4 Rp 4 milyar ; PT Mobile-8 Telecom,Tbk., Rp 5 milyar .
Sejumlah operator seluler gencar beriklan dengan jargon tarif termurah / paling murah dibandingkan operator lain. Iklan-iklan seperti ini : (1) melanggar pedoman kode etik tatakrama periklanan Indonesia, bahwa ada ketentuan bahwa dilarang membuat iklan dengan menggunakan kata superlarif, seperti termurah dan paling murah; (2) mengandung unsur kebohongan publik. Kalau ada dua atau lebih operator yang mengklaim paling murah, hanya ada satu operator yang termurah, sedangkan lainnya mengandung unsur kebohongan.
“Pencurian” pulsa.
Ada dua mudus dominan dalam “pencurian” pulsa, yaitu melalui bisnis conten dan penawaran nada sambung pribadi.
Sebagai ilustrasi, berikut pengalaman salah satu konsumen pemegang nomor 0818767xxx . Pada 5/12/09 menerima SMS dr 1818 : “ anda akan dikenakan biaya berlangganan setelah 7 hari. Utk daftar lagu lain kirim RBT ke 1818. kirim unsub ke 1818 utk berhenti. Selanjutnya ada 12/12/09 menerima SMS dr 1818 ; “ terima kasih masa berlangganan RBT Anda telah diperpanjang utk 30 hari ”.Untuk perpanjangan masa berlangganan ini pelanggan dikenakan biaya berlangganan RBT sebesar Rp 5.500. ketentuan besarnya tarif ini sebagaimana diinfirmasikan pada website .
Setelah mengadu secara tertulis kepada operator, diperoleh jawaban sbb : (1) Program free RBT kepada seluruh pelanggan sdh dihentikan efektif per 12 Des 2009; (2) Pelanggan diberikan gratis RBT untuk periode 7 hari. Pelanggan akan dikirimkan SMS notifikasi reminder 3 hari sebelum periode 7 hari berakhir ; (3) Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelanggan tidak menerima SMS notifikasi reminder dimaksud ( kegagalan system ); (4) Pada 17/12/09 operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx sebesar Rp 6.050 dan menonaktifkan RBT pada no pelanggan dimaksud;
Atas jawaban operator tersebut ada sejumlah catatan : (1) Syarat dan ketentuan silahkan kunjungi website. Tidak semua konsumen punya akses internet;(2) Negatif option. kirim unsub ke 1818 utk berhenti. Sudah waktunya dilarang; (3) Kegagalan system tanggung jawab siapa ? Haruskah konsumen menanggung risiko dari sebuah kegagalan system operator ? (4) Operator melakukan proses pengembalian pula pelanggan No. 0818767xxx sebesar Rp 6.050. Bagaimana dengan nasib konsumen yg tidak mengadu ?
Cukup sudah konsumen teraniaya oleh perilaku operator seluler yang tidak terpuji. Operator seluler di Indonesia ibarat anak nakal yang dimanja dan konsumen menjadi kurban dari perilaku nakal tersebut. Sudah waktunya, untuk melindungi konsumen, Pemerintah bersikap lebih tegas.
Dengan jumlah penduduk 240 juta jiwa seharusna bisa dijadikan bargaining bagi Pemerintah untuk mecari investor di industri telekomunikasi yang memiliki komitmen melindungi konsumen dan bersikap lebih tegas terhadap investor hitam dalam industri telekomunikasi di Indonesia.
***
Sudaryatmo, Ketua Pengurus Harian YLKI
(Dimuat di Koran Tempo, 12 Oktober 2011)
Gambar diambil dari sini
13 Comments on "Dosa-dosa Operator Seluler"