Dunia ini hanyalah sebuah jaringan saling ketergantungan yang sangat rapuh. Masyarakat bukanlah sekedar mulut raksasa yang harus menampung seluruh akhir proses produksi yang diciptakan oleh masyarakat industri. Sebaliknya, mereka adalah salah satu mata rantai dari lingkaran daur produksi dan konsumsi – Wayne Ellwood : Nilai Manusia ; Isu Konsumen pada Skala Global –
Modifikasi genetik memang dengan jelas menawarkan kesempatan komersial yang hebat. Diperkirakan pasar dunia bagi produk yang dihasilkan oleh rekayasa genetika berharga 70 milyar poundsterling pada tahun 2000, dan hampir ¾ pertumbuhannya diperkirakan berasal dari makanan dan pertanian. Karena keuntungan yang menggiurkan tersebut, maka perusahaan bioteknologi dunia, (diantaranya secara kebetulan juga adalah perusahaan agrokimia / pestisida besar) berlomba-lomba dalam mengadakan riset (kerjasama dengan berbagai pihak) mengenai teknologi rekayasa genetika. Sayangnya, menurut USDA, dalam riset tersebut, 99 % dana hanya dialokasikan untuk meriset manfaat, sedangkan sisanya barulah untuk meriset dampak / mudaratnya.
Sementara itu, produk pangan rekayasa genetika yang dilempar ke pasar dunia semakin bervariasi. Sumber dari Searice (1998) menyebutkan bahwa kini telah ada diproduksi sekitar 60 tanaman transgenik, diantaranya adalah jagung, kedelai, kentang, tomat, beras, tembakau, pisang dan sebagainya. Selain tanaman, pangan hewani juga mulai direkayasa secara genetika. Lebih dari 20 spesies ikan, termasuk salmon dan gurame kini telah direkayasa di laboratorum untuk membuat mereka tumbuh lebih cepat dan lebih besar. Sedangkan penelitian tentang babi, sapi, domba dan unggas dikonsentrasikan untuk membuat mereka tumbuh lebih cepat, lebih resisten terhadap penyakit atau menghasilkan daging dengan kualitas yang lebih prima.
REKAYASA GENETIKA DAN PENGUASAAN PERUSAHAAN PADA AKSES PANGAN
Kehadiran pangan rekayasa genetika di pasaran yang semakin meluas ini tentu menimbulkan reaksi pro-kontra. Isu yang sering dikaitkan dengan hal ini adalah masalah dampak terhadap kesehatan, lingkungan, masalah konglomerasi, pembajakan alam (biopiracy), etika dan perdagangan dunia yang mengesampingkan prinsip-prinsip keadilan negara maju dengan negara miskin. Ujung-ujungnya issu ini akan dikaitkan dengan bagaimana suatu perusahaan amat besar akan mengontrol seluruh akses rantai pangan dunia. Dan mereka melakukannya dengan menguasai rantai pangan rekayasa genetika; mulai dari paten, peredaran benih, pemasaran hasil panen dan penjualan ke produsen pangan antara. Dan mereka juga melakukannya melalui lobby-lobby di World Trade Organization (masalah paten dan akses investasi), ke pemerintah setempat, hingga bujuk rayu langsung ke petani. Dengan modal yang amat kuat, tentu saja hal ini gampang di lakukan.
Dampak yang terpenting dalam penguasaan rantai pangan dunia tersebut adalah semakin terabaikannya hak-hak konsumen. Beberapa hak konsumen tersebut adalah :
- 1. Hak atas Kebutuhan Dasar
Hak konsumen yang paling utama bagi organisasi konsumen dunia ketiga adalah hak atas kebutuhan pokok, yaitu pangan, kesehatan, perumahan, sandang dan sanitasi. Apakah perkembangan rekayasa genetika akan dapat memenuhi hak konsumen ini ?
Memang, mitos yang menyertai rekayasa genetika adalah ‘untuk memberi makan seluruh penduduk dunia’. Padahal, fakta dari Program Pangan dunia PBB menyatakan bahwa makanan yang ada telah cukup untuk memberi makan setiap orang 1 ½ kali lebih banyak. Sedangkan laporan FAO Juli 2000 menyimpulkan bahwa hasil non-transgenik akan cukup memenuhi kebutuhan pangan masa depan populasi dunia.
Tetapi fakta tersebut juga menunjukkan bahwa kemiskinan dan kelaparan tetap terjadi di berbagai belahan dunia. Laporan Bank Dunia (1985) jauh sebelum krisis menerpa menyebutkan bahwa kemiskinan ekstrem (menyebabkan kelaparan) mencapai 630 juta populasi dunia. Hal ini menunjukkan bahwa yang terjadi di dunia adalah pola distribusi yang tidak adil, sehingga masyarakat miskin tidak memiliki akses untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Masalah penguasaan perusahaan rekayasa genetika melalui paten akan memperparah kondisi ini. Masyarakat miskin akan semakin kehilangan sumber daya alam lokal, yang selama ini menjadi tumpuan hidup, karena akses keaneragaman hayati akan semakin dikuasai oleh pemilik paten perusahaan bioteknologi. Up-stream agribusiness dan down-stream agribusiness sepenuhnya dikuasai oleh pemilik bioteknologi. Masyarakat petani hanya melakukan kegiatan on-farm agribusiness, yang jenisnya pun ditentukan oleh pemilik modal dan teknologi.
Apalagi bagi masyarakat petani, hak-hak mereka belum terlindungi secara memadai dalam hukum, sehingga rentan terhadap kepentingan perusahaan rekayasa genetika yang tujuan utamanya adalah memaksimalkan keuntungan. Jadi, lingkaran kemiskinan akan semakin besar, dan jurang kesenjangan akan semakin dalam, karena mereka yang tidak mampu tersebut yang membayar produk perusahaan TNC (Trans National Company atau perusahaan multinasional ; pemilik modal yang assetnya lebih besar dari APBN) seperti benih, pestisida, pupuk. Dan mereka yang miskin pula yang menanggung resiko dampak lingkungan yang semakin tercemar.
- 2. Hak atas Keamanan Produk
Sedangkan hak konsumen lainnya adalah hak atas keamanan. Hak ini menjadi pertanyaan, ketika hampir seluruh pengujian mengenai keamanan produk pangan rekayasa genetika merupakan pengujian yang dibiayai oleh perusahaan bioteknologi. Padahal pengujian semacam ini memerlukan independensi yang cukup tinggi, sehingga dapat dipercaya oleh konsumen. Keraguan akan timbul, karena pada tahun 1973 ilmuwan telah menyerukan moratorium, tetapi ketika banyak ilmuwan mulai terlibat dalam penerapan teknologi baru secara komersial, oto-kritik dan kendali diri pada masyarakat ilmiah mulai luntur (Vandana Shiva, Bioteknologi & Lingkungan). Dan yang perlu menjadi perhatian tidak satupun badan dunia yang dapat mengatur kekuasaan perusahaan transnasional, bahkan badan semacam PBB.
Hal ini sejalan dengan analisa Riva Krut dan Harris Gleckman (mantan Pusat PBB bidang TNC) yang menyatakan bahwa TNC semakin dalam pengaruhnya, sementara tak ada badan antar pemerintah yang dapat mengatur dampaknya terhadap krisis lingkungan maupun pembangunan yang dihadapi oleh bangsa-bangsa di dunia. Bahkan kekuatan lembaga seperti PBB telah menurun. Hal ini ditunjukkan oleh kenyataan bahwa Sentral PBB urusan TNC, pada tahun 1992 kehilangan status mandirinya. Kemudian, upaya di PBB selama 17 tahun untuk merundingkan Kode Petunjuk yang luas mengenai perilaku TNC, dibatalkan begitu saja.
Di Indonesia, pengujian pangan rekayasa genetika dilakukan oleh Tim Teknis Komite Keamanan Hayati dan Keamanan Pangan. Tetapi hasil uji ini (walau hanya melalui sertifikasi uji keamanan dari lembaga pengujian di luar negeri), hingga kini belum di publikasikan. Bahkan ketika YLKI menanyakan hal ini (November 2002), hasil uji terhadap produk pangan kedelai dan jagung belum ada (yang menunjukkan keamanannya). Padahal uji coba penanaman jagung dan kedelai telah dilakukan oleh Monsanto secara diam-diam di beberapa wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, pengujian yang independen harus segera dilakukan mengenai keamanan produk pangan. Hanya ilmuwan yang memiliki integritas yang dapat melakukan hal tersebut.
- 3. Hak atas Informasi
Tanpa informasi yang memadai, masyarakat Indonesia sudah menggunakan dan mengkonsumsi beberapa produk transgenik seperti tempe yang kedelainya import dari Amerika Serikat (AS). Berdasarkan data US Census Bureau tahun 1999, AS telah mengekspor kedelai senilai 202,4 juta dollar dan jagung senilai 16,1 juta dollar ke Indonesia, sementara 54 % produk kedelai dan 25 % produk jagungnya adalah rekayasa genetika.
Padahal, adalah hak masyarakat yang mendasar untuk memperoleh informasi yang jujur, seimbang dan bertanggung jawab tentang berbagai hal mengenai produk transgenik. Hak atas informasi ini juga agar masyarakat konsumen dapat memilih produk berdasarkan nilai – nilai yang dianutnya, baik berdasarkan etika, agama, maupun moral. Tetapi, penguasaan yang luarbiasa oleh perusahaan rekayasa genetika yang nirnegara untuk terus melakukan ekspansi perusahaan ke semua segi kehidupan, dan melakukan kampanye dengan mengusai media, akan membuat konsumen semakin sulit untuk mendapatkan informasi, karena kebanyakan proses yang berlangsung dilakukan secara tidak transparan. Hal ini juga menyulitkan konsumen untuk menentukan pilihannya, seperti pilihan untuk tidak mengkonsumsi produk transgenik dan semata memilih produk lokal dan organik.
Keberadaan pangan transgenik ini telah mengabaikan hak-hak konsumen atas keamanan pangan, hak atas informasi, hak pilih, hak untuk didengar pendapat dan keluhannya. Padahal hak-hak ini telah dilindungi secara tegas oleh UU Perlindungan Konsumen tahun 1999, UU Pangan tahun 1996. Oleh karena itu, perlu sosial kontrol dan proses advokasi yang kontinu agar pemerintah dapat melindungi warga negaranya, sebagai amanah UUD 45, UUPK, UU Pangan, UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dan peraturan perundangan lainnya
- 4. Hak atas ganti rugi
Masalah hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi merupakan masalah yang pelik. Jika dalam UUPK terdapat hak ganti rugi untuk produk selama kurang dari 7 hari, bagaimana dengan efek jangka pendek dan panjang suatu produk yang dikonsumsi terus menerus ? Dampak pestisida merupakan contoh kasus yang ironis. Di satu sisi terdapat korban 3.000.000 / tahun akibat paparan jangka pendek pestisida dan 700.000 tahun akibat paparan jangka panjang (laporan Komisi WHO untuk Kesehatan & Lingkungan), disisi lain, TNC menangguk keuntungan milyaran dollar hasil dari penjualan pestisidanya. Ini wujud tindakan yang tidak bertanggung jawab terhadap akibat maut produk yang dihasilkan suatu perusahaan.
Pada kasus ini, posisi konsumen sungguh lemah. Tidak ada peraturan yang melindungi kepentingan konsumen akibat kerugian produk rekayasa genetika untuk jangka pendek – menengah – panjang. Bahkan ilmuwan sendiri pun tampaknya belum memperhatikan metode penelusuran dampak ini, karena kosentrasi mereka ditujukan pada keuntungan produk.
- 5. Hak Perwakilan
Hak perwakilan menjadi penting artinya, karena dengan hak perwakilan konsumen dapat menyuarakan kepentingannya. Tetapi tampaknya hak-hak ini sulit dalam implementasi, karena hampir semua kebijakan perdagangan yang menyangkut kepentingan konsumen ataupun masyarakat banyak berlangsung tidak secara transparan. Bahkan perdagangan dunia pun mengesampingkan hak masyarakat sipil untuk ikut serta dalam perundingan. Ironisnya, justru perusahaan multinasional lah yang amat memegang peranan terhadap keputusan-keputusan kebijakan perdagangan, baik nasional maupun internasional.
- 6. Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat
Rekayasa genetika akan menimbulkan dampak yang sangat potensial di masa yang akan datang. Dampak ekologis dari hal ini adalah ketidak seimbangan ekosistem, karena proses adaptasi alam terhadap bioteknologi tersebut, seperti hama yang semakin resisten, munculnya hama baru yang menyerang dan menghabisi sistem yang monokultur (menyangkut areal yang luas), dan masih berlanjutnya pencemaran oleh pestisida beracun, karena walaupun klaimnya mengurangi pestisida tetapi penggunaannya tetap akan semakin meningkat, bahkan semakin tergantung kepada pestisida beracun jenis tertentu. Dampak tersebut akan semakin menghampiri hari-hari konsumen, ketika akses kesehatan alamiah konsumen telah sulit untuk didapatkan.
Selain itu, jika pencemaran oleh produk rekayasa genetika telah terjadi, bagaimana produk tersebut akan ditarik karena menyangkut makhluk hidup dan interaksi yang terjadi di dalamnya ? Berbeda dengan CFC, B3 atau benda lain yang dapat ditarik dari peredaran jika terbukti mencemari lingkungan. Masalah ini menunjukkan bahwa aplikasi rekayasa genetika memerlukan suatu perangkat perlindungan (hukum) yang benar-benar matang dan penelitian yang independen mengenai dampaknya terhadap alam. Termasuk pengaturan bagaimana tanggung jawab TNC atau perusahaan terhadap dampak lingkungan yang terjadi.
***
Ilyani S. Andang, Anggota Pengurus Harian YLKI
Gambar diambil dari sini
0 Comments on "Kontrol Perusahaan Pada Pangan Melalui Mata Rantai Rekayasa Genetika"