JAKARTA–MICOM: Demi melindungi pemegang kartu kredit dari praktik yang merugikan, Bank Indonesia diminta konsisten menerapkan Peraturan Bank Indonesia Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (PBI APMK) yang akan keluar akhir bulan ini.
Aturan baru itu sendiri dinilai lebih baik melindungi konsumen dibanding aturan sebelumnya yang cenderung longgar bagi issuer kartu kredit. Hal tersebut dicetuskan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi ketika dihubungi Media Indonesia, Rabu (9/11).
“YLKI mendukung regulasi baru ini karena penggunaan kartu kredit selama ini konsumen menjadi pihak yang lemah. Bank tidak pernah memberi edukasi mengenai kartu kredit,” katanya.
Karenanya, Tulus meminta BI konsisten dalam melaksanakan mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan. “Nanti kita lihat, BI konsisten atau tidak. Yang jelas, kita selalu dorong BI agar konsisten. Selama ini kan pelanggaran yang ada menunjukkan lemahnya pengawasan BI terkait perbankan,” lanjut Tulus.
Salah satu yang disoroti Tulus merupakan aturan mengenai debt collector yang selama ini belum jelas. Aturan debt collector sendiri menjadi wacana yang santer dibicarakan setelah kasus penganiayaan nasabah Citibank Irzen Octa yang terjadi awal tahun ini.
“Bisnis kartu kredit ini menjadi tren, jadi perlu aturan yang komprehensif. Trennya industri kartu kredit menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Jadi, aturan mengenai itu harus dibuat,” cetusnya. (GA/OL-04)
Sumber : Media Indonesia.com
1 Comment on "Perlindungan Bagi Pemegang Kartu Kredit harus Konsisten"
Agus Sunarya
May 21, 2019Betul sekali, baru baru ini saya merasakan betapa lemahnya perlindungan terhadap konsumen kartu kredit. Walaupun sudah laporan dan dana nya belum terposting. Pihak bank tidak bisa melakukan apa-apa. Padahal saya sudah jelaskan bahwa saya tertipu. Setelah membaca di internet banyak sekali korban penipuan kartu kredit, dan pihak yang paling lemah adalah konsumen. Yang semakin penasaran adalah mesin EDC yang dimiliki merchant kok bisa berpindah tangan? Ke penipu lagi... Bukannya ini menunjukan penyalahgunaan/alat dana singgah kejahatan? Dan mengapa mesin ini tidak di block? Malah menjadi alat kejahatan. Bukankah dengan demikian artinya bank juga yang menyediakan alat kejahatan itu?