Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) yakin kebijakan beberapa pemerintah daerah soal kawasan dilarang merokok tak mengganggu industri pariwisata. Keyakinan YLKI ini bukan tanpa alasan, dari penelitian di banyak negara ketentuan itu tak berpengaruh pada bisnis hotel dan restoran atau industri pariwisata.

Staf Publikasi Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan dari persepsi ekonomi memang ada mitos penegakan kawasan dilarang merokok di hotel dan restoran akan merugikan industri jasa dan pariwisata karena akan ditinggalkan oleh pelanggarannya.

“Faktanya penelitian di banyak negara, penerapan kawasan dilarang merokok bahkan secara ketat sekalipun tidak menimbulkan efek negatif pada aspek ekonominya. Artinya bisnis tetap berjalan seperti biasa, bahkan ada yang meningkat,” kata Agus di acara diskusi soal kawasan larangan merokok di Hotel Century Park, Jakarta, Rabu (9/11/2011)

Di Indonesia khususnya di Jakarta, berdasarkan survei dinas pariwisata dan budaya DKI Jakarta Januari 2011, dari 152 responden mendapatkan hasil yang mendukung kalau kebijakan melarang merokok pengunjung tak berdampak bagi bisnis.

Agus menuturkan sebanyak 80% atau 121 responden setuju apabila di restoran, cafe atau bar bebas dari asap rokok. Sebanyak 68% atau 104 responden juga setuju apabila tempat hiburan langganan mereka seperti diskotek, karaoke, dan klub malam bebas dari asap rokok.

Selain itu, sebanyak 72% atau 110 respoenden tidak akan meninggalkan restoran favorit atau langganan mereka apabila di dalam restoran tersebut dilakukan kebijakan bebas asap rokok. Juga ada 69% atau 105 responden mengaku tidak akan meninggalkan tempat hiburan seperti diskotek apabila ditempat itu diberlakukan bebas asap rokok.

“Kesimpulan dari survei ini Pergub No 88 tahun 2010 (Tentang Kawasan Dilarang Merokok) tidak berpotensi mematikan industri pariwisata hotel dan restoran. Pengelola hotel dan restoran tak perlu ragu mengimplementasikan Pergub No 88 tahun 2010,” katanya. (hen/dnl)

Sumber : detik.com