Jakarta – Kasus pencurian pulsa melalui layanan SMS premium kini masih menggantung. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pun mengkritik Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang memiliki kewenangan di ranah ini, agar jangan lembek!

“SMS premium ini fenomena baru, kalau BRTI berfungsi, sejak dulu harusnya bisa bertindak tegas. Mereka memiliki kewenangan untuk menindak, tapi pemberian sanksi tidak dilakuan BRTI. Jadi kita lebih menyorot kinerja BRTI,” kata pengurus YLKI Sudaryatmo kepada detikINET, Kamis (1/12/2011).

Dalam pertemuannya dengan Komisi I DPR hari ini, Sudaryatmo mewakili YLKI juga membeberkan keluhan-keluhan konsumen yang masuk dalam pengaduan mereka. Disebutkannya, dalam tiga tahun jumlah pengaduan komunikasi naik signifikan.

“Dari 100 pengaduan konsumen, 17 di antaranya soal komunikasi. Ini terjadi juga di negara lain. Di luar negeri pun pengaduan semacam ini sangat tinggi dan terus meningkat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Panja Pencurian Pulsa sekaligus anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya menyebutkan pertemuan dengan YLKI hari ini, lebih kepada menggali banyak informasi baru.

“Rapat berlangsung selama tiga jam. Kami mendengarkan keluhan konsumen secara langsung, bagaimana modus pencurian. Kebanyakan memang modusnya adalah promosi yang besifat manipulatif seperti dapat hadiah atau berlangganan RBT tanpa persetujuan,” kata Tantowi.

Disebutkan Tantowi, mereka berharap para korban SMS premium ini bersedia dihubungi kembali ketika Panja membutuhkan lebih banyak informasi.

Hal ini dibenarkan Sudaryatmo. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada pertemuan berikutnya. “Kami siap memberi masukan ke DPR. Yang jelas, ini harus menyentuh akar masalah,” tandasnya.

Sumber : detik.com