Jakarta – Kasus dugaan ‘korupsi’ ayat tembakau yang dihentikan Mabes Polri mendapat perlawanan dari LSM Indonesia Tobacco Control Network.

LSM yang beranggotakan ICW, LBH Jakarta, FAKTA, dan YLKI ini mendaftarkan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)terhadap Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning.

“Kita mendaftarkan permohonan kasus Ribka Tjiptaning yang sudah di-SP3 oleh Mabes Polri,” kata anggota Indonesia Tobacco Control Network, Hakim Sorimuda Pohan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Anggota Komisi IX DPR periode 2004-2009 ini meminta hakim PN Jaksel bisa membukan lagi kasus ini. SP3 tersebut dinilai suatu tindakan terburu-buru yang dibuat polisi.

“Kita minta agar hakim dapat mengabulkan praperadilan ini,” pintanya.

Menurut Hakim, laporan atas kasus tersebut sudah berdasarkan bukti yang cukup. Pada awalnya, pihaknya juga sudah pernah menerima surat dari Mabes Polri yang menyatakan Ribka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tapi kenapa kemudian di SP3? Jadi kita menganggap SP3 itu tidak sah,” jelasnya.

Polri menghentikan kasus dugaan korupsi ayat tembakau dengan alasan penyidik tidak memenuhi unsur pidana.

Kasus ini terkuak saat ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan No 36/2009 yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

“Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Ayat itu sagat penting karena kemudian menjadi dasar dari lahirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan atau biasa disebut RPP Tembakau. Pasal-pasal dalam RPP itu antara lain mengatur iklan rokok, pencantuman gambar penyakit akibat dampak tembakau, dsb.

Sumber : detik.com