Sejak 1 Januari 2012, peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara resmi diberlakukan.
Meski sudah resmi diterapkan pemberlakuan mekanisme asuransi delay pesawat, namun sanksi memberatkan harus diberikan kepada maskapai yang masih tetap memiliki kinerja buruk dalam ketepatan waktu penerbangan.
Demikian disampaikan Tulus Abadi, anggota pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), di Jakarta, hari ini.
Sejak 1 Januari 2012, peraturan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara resmi diberlakukan yang memuat kewajiban pihak maskapai untuk memberikan ganti rugi kepada setiap penumpang berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu atau berbentuk voucher apabila terjadi delay lebih dari empat jam.
Mekanisme asuransi delay tersebut berdasarkan Permenhub 92/2011 menggantikan Permenhub 77/2011 yang seharusnya sudah mulai diberlakukan November 2011 namun urung dilakukan karena ingin memberikan waktu bagi maskapai dan perusahaan asuransi.
“Secara mikro, itu bagus karena ada pemenuhan hak-hak konsumen. Asal tidak hilangkan kompensasi yang sudah ada sebelumnya, misalnya makan dan snack. Tetapi, yang mendasar yang harus dilakukan oleh pemerintah [adalah] bagaimana kinerja airlines bisa sehat dan bagus kepada konsumen,” kata Tulus.
Tidak cukup hanya ganti rugi saja, lanjut Tulus, kalau kinerja buruk, harusnya ada sanksi yang memberatkan, misalnya mencabut atau membekukan ijin maskapai tersebut.
“Harus ada sanksi memberatkan bukan sekadar kompensasi Rp 300 ribu. Kalau delay empat jam, [uang] terkuras karena beli makanan ataupun minuman yang mahal, jadi tidak ada nilainya. Yang mendesak adalah agar tidak terjadi keterlambatan penerbangan karena bisnis ini [merupakan] bisnis on time performance. Kalau jelek, berarti kan manajemennya ada yang ga beres,” kata Tulus.
Sumber : beritasatu.com
3 Comments on "YLKI: Sanksi Berat Harus Diberikan bagi Maskapai yang Delay"