Iklan property baik itu perumahan maupun apartemen sudah menjamur dikotabesar seperti Jabotabek. Tak jarang banyak masyarakat terbuai dengan iklan tersebut. Iklan property biasanya berisi harga property murah, membeli rumah dapat Blackbery, DP ringan, bebas banjir, lokasi strategis, hanya 5 menit menuju tol dan masih banyak lagi isi dari iklan property tersebut yang terpasang di pinggir jalan dengan spanduk, papan reklame, media elektronik dan media massa.
Tidak ada pelarangan untuk iklan property khususnya perumahan, akan tetapi dalam iklan yang dibuat oleh developer terkadang tidak logis dan menyesatkan. Misalnya, “dari perumahan X hanya 5 menit menuju tol”, dari kata-kata tersebut apakah saat ini masih logis?, 5 menit bisa sampai tol?padahal tingkat kemacetan di Jabotabek khususnya DKI Jakarta sudah sangat parah. Selama ini masyarakat juga sering terjebak dengan publikasi yang disampaikan pengembang. Misalnya harga properti akan naik awal tahun, atau akhir tahun sehingga ada dorongan psikologis dari pengembang agar masyarakat segera membeli. Apabila mengacu pada iklan property khususnya perumahan, konsumen dapat terkena marketing gimmick dari developer/pengembang padahal konsumen tidak mengetahui keuntungan developer berapa?. Dalam iklan property ada juga pengembang yang mematok harga tinggi dan memberi diskon bagi konsumen yang mampu membayar secara tunai.
Tahun 2011 ini Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menerima pengaduan sebanyak 525 dan pengaduan property dan perumahan menduduki peringkat ke dua dengan jumlah 76 pengadu setelah perbankan. Pengaduan lebih banyak mengenai wanprestasi pengembang tidak sesuai dengan janji/iklan. Parahnya selama ini belum ada regulasi yang mengatur dengan iklan tersebut sehingga developer tetap leluasa melakukan hal itu. Menurut UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 terutama Pasal 4 huruf c, “konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan transparan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa dan Pasal 7 huruf a,” beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, diharapkan developer dalam memasarkan produknya harus mempunyai etika.
Tips membeli property dan perumahan agar tidak terbuai dengan iklan-iklan perumahan:
- Know Your Developer Property (KYDP)
- Periksa Aspek Legalitas, (Sertipikat, Surat Izin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Mendirikan Bangunan (IMB))
- Hati-hati dan cermat dalam dokumen pembelian, (Surat Pemesanan, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- Proses Peralihan Hak dari Developer ke Konsumen (Serah Terima Fisik, Akta Jual Beli (AJB)
***
Yani Aryanti Putri, Staff YLKI
5 Comments on "Terbuai Janji Iklan Perumahan"