Jakarta (ANTARA News) – Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, perlu ada perubahan radikal dalam sektor transportasi umum untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi dan tingkat kecelakaan.
“Harus ada perubahan mendasar atau radikal dari sisi hulu hingga hilir untuk pengelolaan transportasi umum, bahkan dari sisi paradigma atau ideologi,” kata Tulus Abadi dalam diskusi Forum Wartawan Perhubungan yang digelar di Jakarta, Kamis.
Menurut Tulus, salah satu contoh ideologi yang salah adalah terkait dengan pola pikir awak bus yang bekerja dengan mengutamakan bagaimana cara mendapatkan setoran.
Padahal, lanjutnya, seharusnya ideologi yang tertanam pada awak bus termasuk sopir angkutan umum adalah dengan mengutamakan bagaimana mengantarkan penumpang dengan aman dan selamat.
Untuk itu, ujar dia, fungsi kir juga harus dioptimalkan sebagai instrumen keselamatan dan bukan hanya dilihat sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika perlu uji kir itu diprivatisasikan atau diswastakan sebagian,” katanya.
Menurut dia, wacana untuk menswastakan uji kir diperlukan antara lain karena proses uji kir yang dikelola oleh birokrasi dapat dinilai gagal total karena terindikasi masih banyaknya angkutan umum yang tidak laik jalan.
Tulus menegaskan, adalah tanggung jawab negara untuk menyediakan sarana transportasi publik yang nyaman, aman, dan selamat bagi para pengguna atau para konsumen.
Ia juga menyorot agar fenomena pungli dapat ditekan secara signifikan baik dalam bentuk pungli di jalan raya maupun bentuk pungli yang “dilegalkan” seperti melalui penertiban peraturan daerah.
Pembicara lainnya, pengamat transportasi Rudi Thehamiharja mengatakan, berbagai pihak kerap menyalahkan sopir dan pengusaha angkutan terkait dengan maraknya tingkat kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini.
Seharusnya, menurut Rudi, yang harus disorot adalah masih banyaknya sistem yang salah yang mesti dibenahi dengan segera oleh pemerintah.
“Pengusaha angkutan itu mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan,” katanya.
Sedangkan Direktur Keselamatan Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, Hotma P Simanjuntak mengatakan, konsep SMS (“safety management system” atau sistem manajemen keselamatan) merupakan ketentuan perundangan yang wajib dilaksanakan oleh setiap perusahaan angkutan umum.
Namun, Hotma juga mengakui bahwa di Indonesia masih belum ada pedoman baku mengenai sistem manajemen keselamatan khusus untuk jasa angkutan umum.
Sumber : Antaranews
0 Comments on "YLKI: Transportasi Indonesia Perlu Perubahan Radikal"