“Hati-hati itu perlu. Jangan terlalu percaya pada angka yang tertera di speedometer. Karena angka itu bisa saja disetel ulang oleh penjualnya”. Disertai gambar kartun lucu, tulisan ini cukup menarik minat penulis untuk membacanya.
Terlepas dari lucu dan menariknya tulisan di sebuah iklan media lokal Jakarta tersebut, informasi yang hendak disampaikan memang layak diacungi jempol. Informasi ini menjadi sebuah rambu-rambu positif bagi para pembacanya untuk selalu waspada dan hati-hati ketika ingin membeli kendaraan bermotor. Di saat iklan baris penjualan kendaraan bermotor makin masif di media massa, baik baru maupun bekas pakai, tulisan tersebut seolah menjadi pengingat bagi calon konsumen untuk tidak secara gegabah membeli kendaraan, khususnya bekas pakai.
Secara kebetulan sesaat setelah membaca iklan tersebut, penulis teringat dengan kejadian seseorang yang membeli kendaraan bermotor bekas pakai di Jakarta. Proses awal tidak mendapatkan permasalahan berarti, karena memang kondisi mesin tidak bermasalah. Namun permasalahan baru muncul ketika si empunya kendaraan hendak memperpanjang pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK) di kantor sistem administrasi manunggal satu atap atau populer disebut Samsat. Ketika proses perpanjangan ternyata STNK itu tidak dapat dilakukan karena nomor mesin yang tertera di STNK dengan yang ada di mesin kendaraan berbeda ketika dilakukan cek fisik. Alih-alih dapat mengajukan permohonan perpanjangan STNK, justru mendapat permasalahan.
Kejadian gagal perpanjang STNK di atas tidak lepas dari banyaknya peristiwa curanmor yang terjadi di wilayah Ibu kota Jakarta. Data Polda Metro Jaya pada tahun 2011 menyebutkan bahwa meski kejahatan total turun. Akan tetapi ada dua kasus yang memberi kontribusi besar yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Jika disandingkan dengan data tahun 2010, pencurian kendaraan di tahun 2011 memang terjadi penurunan yang signifikan.
Polda Metro Jaya merilis jumlah curanmor pada 2010 mencapai 10.712 kasus. Dari sejumlah itu, pencurian motor roda dua paling mendominasi yakni sebanyak 9.114 kasus, sedangkan pencurian mobil sebanyak 1.598 kasus. Sementara angka pencurian kendaraan bermotor pada 2011 tercatat sebanyak 5.352 kasus dengan perincian jenis kendaraan yang dicuri yakni 4.565 motor dan 787 mobil. Dari angka tersebut dapat dikatakan bahwa pencurian motor pada 2011 menurun sebanyak 49,91 persen dan pencurian mobil turun sebanyak 50,75 persen.
Mengingat banyaknya jumlah motor maupun mobil curian, yang tidak semuanya terungkap, dikhawatirkan hasil curian tersebut akan dijual dengan modus penipuan seperti kasus diatas. Tak berlebihan bila kemudian konsumen perlu sangat berhati-hati jika ingin membeli kendaraan bermotor bekas pakai.
Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka cara aman untuk membeli kendaraan bermotor bekas pakai dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Perhatikan dokumen kendaraan dan periksalah keasliannya yaitu STNK dan BPKB (buku pemilikan kendaraan bermotor). Jika Anda ragu maka bisa meminta informasi ke kepolisian. Cocokkan keterangan yang ada pada STNK seperti; warna kendaraan, nomor mesin, nomor rangka dan tahun pembuatan dengan kondisi fisik kendaraan.
Perhatikan tahun pembuatan kendaraan dan perhatikan angka yang ada di speedometer, wajar atau ada kejanggalan. Hindari kendaraan yang masih menjadi jaminan kredit pada pihak ketiga.
Jangan hanya memperhatikan kemulusan fisik kendaraan saja namun lakukan pengecekan untuk enginenya/cek mesin. Jika awam maka datanglah dengan teman yang tahu tentang mesin.
Utamakan untuk membeli dari pemilik pertama, karena akan mengetahui track record kondisi kendaraan. Jika informasi kendaraan berasal dari iklan, tanyakan kepada pemasang iklan, apakah dia mempunyai motor lain yang dijual, jika jawabnya ada motor yang lain, maka orang itu adalah makelar bukan pemilik pertama.
Jangan mudah tergiur dengan harga yang murah. Carilah informasi harga pasaran dari kendaraan tersebut sebelum melakukan penawaran. Lakukan pembayaran dengan cara cash and carry. Jika pembayaran dengan transfer maka lakukanlah bersama-sama dan segera minta kendaraannya. Serta mintalah fotocopi tanda pengenal si pemilik yang masih berlaku, untuk keperluan balik nama kendaraan.
Semoga informasi ini bermanfaat dan Anda terhindar dari pembelian kendaraan bermotor dari hasil kejahatan orang lain.
***
Sularsi, Staf YLKI
(Dimuat di Majalah Warta Konsumen)
Gambar diambil dari sini
0 Comments on "Harus Awas Beli Bekas !"