UU Perlindungan Konsumen masih diabaikan banyak pihak saat ini.

JAKARTA, Jaringnews.com – Sejak diundangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor  8 Tahun 1999 belum memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen. Keberadaan regulasi itu sering diabaikan banyak pihak.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Suhartini Hadad saat pencanangan Hari Konsumen Nasional (HKN) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, hari ini.

Untuk itu, dengan HKN, diharapkan bahwa konsumen dapat cerdas serta mengerti hak dan kewajibannya. Sikap itu akan membuat  pelaku meningkatkan  kualitas produk bila tidak ingin ditinggalkan konsumen.

“Semoga pencanangan HKN ini jadi momentum yang tepat untuk menjadikan masyarakat sebagai konsumen yang cerdas. Kalau bukan kita yang memulai, siapa lagi,” kata Suhartini.

Pencanangan HKN ini akan jadi agenda nasional yang diperingati setiap tahun.

Dalam kesempatan tersebut, juga diberikan  penghargaan kepada tokoh-tokoh perlindungan konsumen. Antara lain A.Z. Nasution, tokoh yang merancang UU Konsumen Nasional dan ikut mengawal hingga pengesahan regulasi itu pada 1999.

Selain itu, penghargaan  juga diberikan kepada Erna Witoelar, mantan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI); dan  Zumrotin K. Soesilo, Ketua Pembina YLKI.

Sumber : Jejaringnews.com