Jakarta Polisi menambah jenis kartu identitas masyarakat dengan meluncurkan kartu Indonesian Automatic Fingerprint Identification atau Inafis seharga Rp 35 ribu. Seharusnya, kartu identitas cukup hanya e-KTP.

“Kita itu terlalu banyak identitas, sebenarnya kita hanya perlu satu, ya KTP itu,” kata Koordinator Divisi Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, kepada detikcom, Jumat (20/4/2012).

Menurut Sularsi, kartu identitas masyarakat cukup dengan e-KTP. Yang perlu dilakukan agar e-KTP dapat berfungsi maksimal adalah mengkoneksikan sharing data antar lembaga yang membutuhkan.

“Selain itu yang lebih utama lagi yang perlu di Indonesia adalah otoritas untuk membuka data, khususnya kepada polisi, seperti di luar negeri,” jelasnya.

Sularsi juga menyoroti kewajiban membayar Rp 35 ribu untuk membuat kartu tersebut. Menurutnya, penyediaan identitas adalah kewajiban negara, terlebih kartu tersebut belum jelas manfaatnya untuk masyarakat.

“Pertanyaannya adalah yang butuh siapa? Ini manfaatnya buat masyarakat apa? Kan lebih kepada kepentingan polisi itu sendiri, jadi kenapa masyarakat yang harus membayar,” gugatnya.

Seperti diketahui Polri meluncurkan kartu Inafis atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis). Kartu ini dibuat bersamaan saat membuat SIM. Biaya yang dikenakan Rp 35 ribu. Kartu ini menyangkut data seseorang secara menyeluruh.

Data dalam Inafis Card itu sama dengan yang tercantum dalam e-KTP yang sedang digenjot Kemendagri. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyebut dalam Inafis Card itu, selain memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, juga sidik jari pemilik kartu. Selain itu ada juga nomor kendaraan, BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di bank. Seluruhnya masuk dalam pendataan.

Sumber : detik.com

Gambar diambil dari sini