Jakarta Polri memutuskan menghentikan sementara proses pembuatan kartu Indonesia Automatic Finger Print Identification Center (Inafis). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berharap pembuatan kartu itu tidak dihentikan sementara tapi selamanya.

“Semoga Inafis dihentikan selamanya, bukan sementara dan nanti bangkit lagi dengan nama yang lain. Kalau ini untuk kepentingan negara,” kata pengurus YLKI, Tulus Abadi, dalam diskusi tentang Inafis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2012).

Jika Inafis dibuat untuk kepentingan negara, maka seharusnya biaya pembuatan dibebankan kepada negara sehingga tidak membebani rakyat. Yang justru lebih penting, menurut Tulus, adalah proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

“Yang urgent dari SIM adalah perbaikan citra dalam pembuatan SIM itu sendiri. Masayakat sudah tahu kalau tarifnya jauh di atas normal,” sambung Tulus.

Dia berpendapat Indonesia terlalu mudah mendapatkan SIM. Padahal di luar negeri, mendapatkan SIM bukan sesuatu yang gampang.

“Kalau di luar negeri diperketat untuk membatasi volume kendaraan dan kecelakaan tapi itu tidak terjadi di Indonesia,” ucapnya.

Penghentian pembuatan kartu Inafis ini diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW). Menurut Koordinator IPW, Neta S Pane, jika pembuatan kartu ini berlanjut maka bisa membahayakan.

“Proyek ini sebetulnya bahaya karena polisi kan meniru polisi Amerika, jadi Inafis ini meniru polisi Amerika, sedangkan polisi AS itu ada di bawah Depdagri. Nanti bagaimana kalau rakyat pun meminta polisi untuk ada di bawah Depdagri,” papar Neta.

Penghentian sementara kartu Inafis ini dilakukan sejak Rabu (25/4). Seluruh gerai pengadaan kartu Inafis tidak akan melayani pembuatan kartu sidik jari itu. Belum diketahui sampai kapan penghentian dilakukan. PP No 50 tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengatur tentang adanya biaya pembuatan kartu Inafis Rp 35 ribu juga akan direvisi.

sumber : detik.com