Konteks :

Melalui Putusan Nomor 77/Pailit/2012/PN.Niaga,Jkt.Pst tanggal 30 Januari 2013, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan pailit PT Metro Batavia ( operator Batavia Air ) dan berhenti berioperasi per 31 Januari 2013.

Kasus ini berawal dari PT Metro Batavia sewa dua buah pesawat Airbus A 330-200  ( kapasitas angkut 314 penumpang ) kepada International Lease Finance Corporation (ILFC) seniali 4,68 juta USD, jatuh tempo pembayaran 13 Desember 2012 dan gagal bayar. Akhirnya ILFC selaku perusahaan sewa guna pesawat menganjukan gugatan pailit PT Metro Batavia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Profil PT Metro Batavia.

Berdiri dan mulai beroperasi pada 2002 dengan dua pesawat Fokker 28 dan Boing 737-200. Pada 2007, hasil pemeringkatan oleh Dirjen perhubungan udara Kem Perhubungan, Batavia Air masuk kategori III( hanya memenuhi syarat minimal keselamatan penerbangan ).

Pada 2009 Batavia Air naik kelas mendapat penilaian kategori I dari kementrian Perhubungan  dan pada 2010 masuk menjadi satu dari empat maskapai indonesia yang diperbolehkan terbang ke Uni Eropa. Saat ini terbang ke 48 kota tujuan ( domestik dan international ) dengan jumlah armada 33 pesawat.

Dari data pengaduan konsumen di YLKI selama 2012, dari total aduan airline sebanyak 36 aduan, ada 2 aduan konsumen Batavia air. Sisanya : Lion air ( 19 aduan), Mandala ( 5 aduan), Gaaruda.citiling (4 aduan), Air asia ( 3 aduan ) dan Sriwijaya ( 2 aduan ).

Ending kasus Batavia air.

Berdsarkan UU No. 37 tahun 2004 tentang kepailitian, terhadap putusan Pengadilan Niaga jakarta pusat yang telah menyatakan pailit PT Metro Batavia, masih ada dua upaya hukumyang bisa dilakukan Batavia air. Pertama, mengajukan upaya hukum kasasi ke MA untuk membatalkan putusan pailit pada tingkat pertama. Alasannya, karena Batavia air perusahaan yang bergerak di bidang layanan publik, dalam memutus pailit harus menggunakan pendekatan berbeda dengan mempertimbangkan nasib dan kepentingan masyarakat luas / konsumen.

Kedua, PT metro batavia mengajukan usulan perdamaian kepada penggugat pemohon pailit ( ILFC). Ada dua yang bisa dilakukan PT Metro Batavia, yaitu meminta pegeng saham Batavia air untuk menginjeksi / manambah modal / dana segar untuk bisa menyelesaikan kewajiban kepada ILFC atau menjadi investor baru untuk menambah modal, sehingga Batavia tetap bisa eksis dan beroperasi kembali.

Bagaimana nasib Konsumen Batavia.

Kasus Batavia adalah preseden buruk bagi konsumen penerbangan di Indonesia, belajar dari kasus yang sudah ada ( Adam Air dan Mandala air ) penutupan operasi maskapai selalu menempatkan konsumen sebagai kurban.

Dalam merespon kasus Batavia, untuk dan atas nama kepentingan konsumen, YLKI  mendorong PT Metro Batavia menggunakan dua upaya hukum  di atas agar Batavia tetap eksis. Kalau putusan pailit ini menjadi keputusan yang telah mepunyai kekuatan hukum tetap. Ini adalah mimpi buruk konsumen penerbangan Indonesia  dan kepercayaan masyarakt / konsumen terhadap industri penerbangan di Indonesia berada di titik nadir. Tidak ada yang bisa menjamin, airline yang masih ada juga akan mengalami nasib sama seperti Batavia air.

Pelajaran dari kasus Batavia air.

Industri penerbangan indonesia dalam kondisi sakit. Tugas kementrian perhubungan untuk melakukan langkah-langkah, agar industri penerbangan di Indonesia selain tumbuh dari sisi jumlah penumpang, juga ditopang oleh struktur industri yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan.

Sudah waktunya kementrian perhubungan menerapkan klasifikasi kesehatan perusahaan penerbangan. Perlu ada kategori airline dalam kondisi pengawasan khusus dan dilakukan pembatasan kegiatan usaha, sebelum airline ditutup atau berhenti beroperasi.

Reformasi hukum kepailitan. Perlu ada pendekatan berbeda dalam menangani perkara kepailitan untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayangan publik. Sama halnya di sektor keuangan, dimana untuk menyatakan pailit perlu ada persetujuan dari otoritas keuangan ( kementrian keuangan dan Bank Indonesia ). Sudah waktunya  prinsip yang sama di terapkan di sektor perhubungan. Untuk menyatakan sebuah operator jasa  transportasi dinyatakan pailit perlu ada persetujuan dai Kementrian Perhubungan.***

 

Jakarta, 1 Februari 2013

Pengurus Harian YLKI

 

Sudaryatmo

Ketua