Panglima TNI menyatakan bahwa FCTC adalah sebagai ancaman nasional, ancaman negara. Pernyataan itu disampaikan Panglima TNI saat menjadi pembicara seminar yang diselenggarakan oleh Kadin, beberapa hari yang lalu. Panglima TNI menganggap FCTC sebagai proxy war.

1. YLKI melihat pernyataan itu sebagai hal yang absurd, dan bahkan diluar kapasitas sebagai panglima TNI.  Banyak masalah pertahanan dan keamanan yang jauh lebih mengancam yang seharusnya lebih urgen disikapi;

2. Sangat disesalkan, sebagai panglima TNI yang seharusnya bersikap dan bertindak strategis, tetapi dalam menyikapi FCTC terlihat sangat gegabah dan tidak tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Hal ini menunjukkan Panglima TNI hanya menerima masukan dari satu arah saja, yakni pihak yang berkepentingan langsung dengan industri rokok. Pola pikir semacam inilah yang justru sangat membahayakan kepentingan nasional;

3. Panglima TNI tidak melihat kasus FCTC dalam konteks yang lebih luas, baik dalam perspektif hukum internasional, dan dinamika politik internasional. Saat ini FCTC sudah diratifikasi oleh lebih dari 181 negara di dunia. Hanya Indonesia dan beberapa negara kecil di Afrika yang tidak menandatangani dan belum meratifikasi/mengaksesi FCTC. Justru kondisi inilah yang seharusnya Panglima TNI merasa malu.  Nihilnya Indonesia dengan FCTC, dan mengakibatkan menggurita industri rokok di semua lini, justru fenomena yang sangat membahayakan kepentingan negara. Apalagi saat ini semua industri rokok kretek nasional telah dimiliki oleh asing.

Demikian, terima kasih atas kerja samanya.

Wassalam,

Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI