“Selamat datang di rumah konsumen. Dari tempat inilah kami terus mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan mandiri, yang berdaya untuk merebut hak-haknya ketika dilanggar” demikian diungkapkan Sularsi, Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ketika menerima kunjungan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa, Karawang, Kamis (21/01/16).
Acara kunjungan yang dikemas dalam diskusi tentang Hukum Perlindungan Konsumen tersebut memaparkan aktivitas YLKI dari berbagai bidang. “Ada bidang Hukum dan Pengaduan, Pendikan, Penelitian, Informasi dan publikasi, SDM dan bidang Umum. Masing-masing memiliki sinergitas yang tak terpisahkan ” lanjut Sularsi.
Di kesempatan yang sama, Mustafa, Staf Bidang Pengaduan dan Hukum mengungkapkan bahwa rerata YLKI menerima pengaduan konsumen sebanyak 10 perhari. “Pengaduan kami terima melalui telepon, datang langsung maupun surat” jelasnya.
Tahun 2014, masih menurut Mustafa, YLKI menerima 1.192 kasus. Sedangkan pada 2015 menerima 1.030 kasus aduan. “Ini tersebar di beberapa komoditas dengan tertinggi kasus pengaduan terkait perbankan” lanjut dia.
Menanggapi tentang sinergitas YLKI dengan lembaga lain; seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), Mustafa menjelaskan bahwa masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang berbeda.
“Sebagai LPKSM, YLKI memiliki tugas memberdayakan konsumen, menyebarkan informasi dan membantu konsumen memperjuangkan haknya. Sedangkan BPKN sebagai pembisik Pemerintah dalam upaya pengembangan perlindungan konsumen. BPSK menjadi tempat bagi konsumen menyelesaikan sengketa”rincinya.
Sedangkan Eva Rosita, Staf bidang Penelitian, memaparkan hasil uji yang pernah dilakukan YLKI. Diantaranya tentang uji kandungan kadar klorin dalam pembalut dan uji kandungan iodium di dalam garam.
“Hasil uji ini menjadi bahan advokasi kepada pemerintah untuk melahirkan atau merevisi regulasi yang sudah tidak sesuai” kata Eva.
Sebagai informasi; bahwa YLKI kerap menerima kunjungan dari berbagai universitas untuk berdiskusi saling berbagi informasi terkini terkait dengan isu perlindungan konsumen. Saat ini, hukum perlindungan konsumen telah menjadi mata kuliah wajib di Fakultas Hukum berbagai Universitas. (AS)
0 Comments on "YLKI Terima Kunjungan Universitas Singaperbangsa Karawang"