Terkait kasus kecelakaan peralatan medis di Rumah Sakit Angkatan Laut Dr. Mintohardjo, yang menewaskan 4 (empat) orang (3 pasien dan satu orang dokter), berikut ini pendapat YLKI:

1. Ada dua pihak yang harus diminta pertanggungjawaban, yaitu pihak rumah sakit (dasar : UU Perlindungan Konsumen dan UU Rumah Sakit) dan tenaga profesional yang terlibat (dasar: UU Praktik Kedokteran, UU Praktik Keperawatan dan UU Tenaga Kesehatan).

2. YLKI meminta kepada Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)–sebuah lembaga yg dibentuk berdasarkan UU Rumah Sakit, melakukan investigasi dan mengumumkan hasilnya ke publik.

3.YLKI  minta Kemenkes memberikan klarifikasi ke publik tentang metode pengobatan yg dilakukan pihak rumah sakit, antara lain apakah sudah sesuai dengan standar layanan medis yang ada.

Selain itu, ada indikasi kuat pihak rumah sakit melakukan pelanggaran hak-hak konsumen, yakni hak atas keselamatan dan keamanan. Pasien/ahli waris pasien berhak meminta tanggung jawab  menuntut ganti rugi kepada pihak RS, baik kerugian materiil maupun kekrugian immateriil.