Isu climate change & Konsumsi yang berkelanjutan dalam 1 dekade ini menjadi sangat penting bagi kehidupan manusia. Dimana YLKI sangat fokus terhadap bagaimana konsumen dapat bijak dalam berkonsumsi dan berkontribusi terhadap kecintaan bumi. Pengurangan sampah plastik merupakan suatu bentuk konkret yang dapat dilakukan konsumen sebagai respon terhadap kondisi climate change dan konsumsi yang berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan visi YLKI untuk mengampanyekan kepada masyarakat agar menjadi Green Consumer (Konsumen yang peduli pada lingkungan saat berkonsumsi).
Sungguh ironis bila melihat data sekitar 9,8 milyar kantong plastik terkonsumsi per tahunnya di Indonesia, dan kita menjadi negara dengan peringkat kedua setelah Cina yang menyumbang sampah plastik di dunia. Riset yang dilakukan Greeneration Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri menunjukkan bahwa ada sekitar 32 ribu toko anggota Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (APRINDO) yang berpotensi mengedarkan kantong plastik sebanyak 9,6 juta lembar perhari atau 11,68 juta lembar perhari. Indonesia sudah tertinggal jauh dari negara-negara lain yang sudah lebih cepat merespon secara konkret isu persampahan plastik.
Sejalan dengan visi green consumer yang diusung oleh YLKI, pemerintah meluncurkan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar lewat surat edaran nomor S. 1230/PSLB3-PS/2016 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK.
Ditetapkan minimal Rp. 200 per lembar kantong plastik, sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), mekanisme penjualan biasa, dan dana hasil penjualan dikelola oleh ritel sebagai CSR. Kebijakan ini merupakan upaya disinsentif bagi konsumen agar dapat mengubah perilakunya dalam berkonsumsi menjadi ramah lingkungan dengan tidak menggunakan kantong plastik.
Masih banyak aspek yang harus dipenuhi sebelum kebijakan ini benar-benar ditetapkan setelah selesainya masa uji coba, seperti hak konsumen akan sosialisasi secara masif, dan penanaman nilai edukasi dari kebijakan ini, serta dihadirkannya alternatif solusi bagi konsumen. Terlebih dengan ditetapkannya harga kantong plastik berbayar yang hanya minimal Rp. 200 masih harus dikaji kembali apakah sudah cukup efektif dalam mengubah perilaku konsumen untuk membawa kantong belanja sendiri untuk menekan konsumsi kantong plastik, atau justru harus beralih ke kebijakan untuk tidak menyediakan kantong plastik sama sekali.
Oleh karena itu, YLKI membuat sebuah survei untuk menilai efektivitas kebijakan kantong plastik berbayar pada ritel modern dari kacamata konsumen. Survei dengan metode investigasi ini bertujuan untuk melihat bagaimana plastik penerapan kebijakan ini di lapangan dan bagaimana penilaian konsumen terhadap hadirnya kebijakan baru ini.
Tujuan dari survei ini adalah:
- Mendorong & meningkatkan kesadaran konsumen untuk peduli terhadap lingkungan
- Mengampanyekan visi green consumer untuk lebih mencintai bumi
- Mengetahui efektivitas penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di ritel modern dengan perubahan konsumsi kantong pada konsumen
- Mengetahui persepsi konsumen yang berbelanja di ritel modern setelah diterapkannya kebijakan kantong plastik berbayar
- Mendorong pemerintah untuk membuat kebijakan lingkungan hidup yang berbasis konsumen, bersifat menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan, memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan sampah plastik
- Mendorong pelaku usaha ritel modern untuk lebih banyak memberikan alternatif bagi konsumen dalam upaya pelestarian lingkungan diawali momentum kebijakan kantong plastik berbayar
Dari hasil survei yang dilaksanakan pada bulan Maret 2016 di 25 gerai dari 15 nama ritel terkemuka di wilayah DKI Jakarta didapatkan bahwa:
- Seluruh ritel yang disurvei sudah menerapkan uji coba kebijakan kantong plastik berbayar dengan harga Rp. 200/kantong plastik
- Dari jumlah kasir yang ada pada tiap gerai tidak semua kasir dioprasikan
- Belum semua ritel menyediakan kantong belanja alternatif (jika pun ada harga masih cukup mahal, berkisar Rp. 4.900 – Rp. 69.900), dan alternatif kardus bekas juga belum tersedia di sebagian ritel
- Dari pengamatan jumlah transaksi selama 10 menit pada kasir, didapatkan bahwa transaksi tertinggi selama 10 menit adalah 21 transaksi dengan 10 konsumen di antaranya masih menggunakan kantong plastik
- Masih ada 12% ritel yang tidak mencantumkan papan informasi uji coba kebijakan plastik berbayar pada kasir dan di dalam gerainya, dan beberapa yang sudah mencantumkan pun masih ada yang peletakannya tidak terlihat oleh konsumen
- Sebanyak 52% kasir yang diwawancarai mengaku sudah ditraining untuk sosialisasi pada konsumen, tetapi kenyataan di lapangan sebanyak 88% kasir tidak memberikan penjelasan tambahan tentang kebijakan dan SOP yang berlaku belum seragam, karena masih ada kasir yang tidak menanyakan pada konsumen mau pakai kantong plastik atau tidak.
- Sementara hal sudah ada penurunan jumlah konsumsi kantong plastik pada konsumen, dengan rata-rata penggunaan kantong plastik per konsumen per transaksi adalah < 3 kantong
- Sasaran utama sebanyak 56% konsumen untuk menyatakan keluhan adalah pada kasir
- Keluhan utama konsumen saat diwawancarai adalah karena merasa tidak jelasnya pengelolaan dana hasil penjualan kantong plastik (33,7%)
- Masih ada 34% konsumen yang belum mengetahui tujuan dari kebijakan ini
- Namun, sebanyak 26,1% konsumen memiliki persepsi bahwa kebijakan ini hadir untuk pengurangan sampah dan menjaga lingkungan
- Saran utama dari konsumen (35,3%) adalah untuk meniadakan kantong plastik
Berdasarkan hasil survei di atas, YLKI merekomendasikan beberapa catatan kepada pemerintah, pelaku usaha (ritel modern) dan konsumen, sebagai berikut:
- Mengacu pada UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemerintah selaku regulator dan pelaku usaha WAJIB memberikan sosialisasi dan informasi yang jelas pada konsumen terkait mekanisme kebijakan dan transparansi dana yang telah dikeluarkan konsumen untuk kantong plastik berbayar
- Ritel seharusnya memasang media KIE di gerainya di lokasi yang strategis untuk terlihat oleh konsumen, melakukan training pada kasir, dan menyediakan alternatif kantong belanja non plastik dengan harga murah bagi konsumen, serta melakukan tanggung jawab pengelolaan sampah (Extended Producer Responsibility / EPR) dengan menarik kembali sampah kantong plastik yang berasal dari gerainya
- Ritel dan pemerintah beralih untuk menerapkan kebijakan dalam taraf ekstrim, yaitu tidak lagi menyediakan kantong plastik untuk mengurangi potensi sampah kantong plastik secara signifikan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberlakukan uji coba dan masa transisi waktu dengan mekanisme seperti car free day yang dimulai 1x per minggu ke gerai ritel yang tergabung dalam APRINDO
- Konsumen dihimbau untuk melakukan perencanaan sebelum berbelanja dan selalu membawa kantong belanja sendiri dari rumah. Melakukan 3R, dan bijak dalam menggunakan kantong plastik
1 Comment on "Hasil Survei: Efektivitas Uji Coba Kebijakan Kantong Plastik Berbayar pada Ritel Modern"
H.Asrul Hoesein
September 11, 2016Kebijakan KPB ini sudah jelas bermasalah;
1) mis regulasi sampah khususnya UU.18/2008 Pasal 13 (keliru KLHK menerapkan Pasal 19 》terlalu dipaksakan). Bila pasal 13 ini dijalankan, KPB tidak perlu ada dan memang dlm UU.18/2008 dan PP.81/2012 Tidak ada mengatur hal penjualan kantong plastik dan lainnya.
2) KLHK sepertinya mau bersih diri dgn tidak menerima/mengelola dana tsb, justru seharusnya dana KPB tsb diterima dan dikelola oleh KLHK atau Pemda Kab/Kota dan sebelumnya diminta persetujuan kpd K/L terkait.
3) Dalam 2 kali penerbitan SE Dirjen PSLB3 KLHK semuanya mencerminkan pro pengusaha ritel dan merugikan konsumen. Ahirnya niat baik dalam "mengurangi sampah" tercoreng oleh KLHK sendiri.
4) Dalam penerbitan SE Dirjen PSLB3 KLHK tsb sangat jelas melanggar UU. Tipikor yaitu penyalahgunaan wewenang/jabatan dimana pengusaha ritel "menjual kantong plastik" tentu atas dasar SE tsb (awalnya gratis) 》membuka peluang atau memerintahkan "pungutan yg tidak semestinya"
5) Dengan diberikannya kewenangan menarik dana tsb dan KLHK sendiri yg melarang pemda menerima seluruh atau sebagian dana KPB tsb, secara otomatis "diduga" bisa terjadi "permainan" atas dana KPB tsb (Dana KPB bagi ritel dianggap uang mati saja).
6) Paling "hina" dalam SE tsb, ditekankan oleh KLHK bahwa "KONSUMEN TIDAK PUNYA HAK MENERIMA GRATIS KANTONG PLASTIK" .... subahanallah... pemikiran apa yg melandasi #oknum KLHK demikian ini. Terlalu memaksakan program KPB ini (memang tdk ada dalam aturan tapi itu kewajiban penjual untuk mengemas barang dagangannya). Saya harap #YLKI meluruskan masalah ini, dimana YLKI juga ada tertera nama dalam SE tsb.
7) Kesalahan uji coba yg dilakukan oleh KLHK ini adalah semestinya pada uji coba kedua jangan memperbesar jangkauan wilayah seluruh Indonesia, tapi semestinya lebarkan sasaran atau tempat uji coba yaitu Pasar Tradisional (70% pengguna plastik belanja berada di pasar tradisional dan 30% berada di ritel dll) 》maka sudah pasti dasar rencana penerbitan Kepmen KPB tsb sangatlah tidak valid. Maka Kepmen KPB nantinya tidak layak diterbitkan.
8) Dalam penggunaan Dana KPB oleh retail juga tidak tegas, KLHK sengaja melemahkan dgn alibi menggunakan kata "APABILA" pada SE tsb (tidak ada tekanan, ya semaunya Ritel). Lebih keliru lagi Dana KPB dimasukkan dalam dan/atau sebagai Dana CSR. Sangat bertentangan dgn CSR dan KPB.
9) HARAP KPK meminta kepada BPK untuk melakukan audit dan Lidik/Sidik hal penyalahgunaan jabatan ini dalam menerbitkan SE penarikan Dana KPB.
10) Saran kepada YLKI agar menarik diri dari SE tsb, karena sudah sangat jelas KPB ini #ProPengusaha dan TIDAK PRO KONSUMEN (silakan baca dan simak kembali 2 SE yg telah dikeluarkan tsb).
11) Bila membutuhkan diskusi lebih detil, saya siap share dgn pihak manapun untuk meluruskan masalah ini (ruang ini tidak cukup untuk membahas penarikan dana konsumen milyaran perhari dan tanpa diketahui kemana rimbanya uang tsb) sangat rawan dipermainkan oleh pihak2 yg berkuasa di dalamnya.
12) Kami himbau Ritel di Indonesia untuk kembali berpikir sehat untuk menghentikan penarikan atau penjualan Kantong Plastik ini. Karena jelas KPB ini akan bermasalah hukum. Pelanggarannya sangat jelas dan terstruktur melalui Surat Edaran.
13) Pertanyaan saya untuk Dirjen PSLB3 Ibu Tuti "Siapasih yang membujuk ibu menandatangani SE tsb" Ibu harap berpikir juga, saya pribadi juga sudah menyampaikan Ibu secara langsung, tapi ibu tidak percaya saya dan lebih percaya org2 atau ahli2 yg ada disekitar ibu.
#JanganPlintirRegulasi
#JanganBodohiRakyat
#BomWaktuMenantiAnda
Salam
Green Indonesia Foundation
Jakarta - Indonesia
Phone: 08119772131
WA: 081287783331