CgdYmB8WEAA4qeH

Secara normatif konsumen di Indonesia sudah mendapatkan perlindungan yang cukup kuat, semenjak disahkannya UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun pada konteks empiris, pelanggaran hak-hak konsumen masih terjadi secara masif di berbagai sektor. Termasuk di pelayanan publik services, seperti pelayanan listrik yang masih byar pet di berbagai daerah.

Oleh karena itu, YLKI memaklumatkan enam hal terkait Hari Konsumen Nasional 20 April 2016, yakni:

1. Mendesak pada pemerintah untuk secara konsisten dan sungguh-sungguh membuat kebijakan yang tidak meminggirkan dan melanggar hak-hak konsumen;

2. Mendesak Pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas pada pihak-pihak yang terbukti melanggar hak-hak konsumen dengan sanksi dan hukuman yang menjerakan;

3. Mendesak Pemerintah, seperti Badan POM, Kemendag, Dinas Perdagangan dan industri, dan instansi terkait untuk mengintilensifkan pengawasan peredaran barang dan jasa, baik yang sifatnya pre market control dan atau post market control;

4. Meminta dan mendesak pelaku usaha dan produsen untuk secara aktif pro aktif mengedukasi konsumennya. Karena hal ini dijamin pada UU Perlindungan Konsumen bahwa konsumen berhak atas edukasi dan pendidikan, yang dilakukan produsen dan pelaku usaha;

5. Meminta dan mendesak pelaku usaha untuk menghentikan praktik curang dalam berusaha yang berpotensi atau bahkan terbukti merugikan konsumen baik pada saat promosi/iklan dan praktik penjualannya.

6. Menghimbau konsumen untuk berani menuntut haknya yang terbukti dilanggar oleh pelaku usaha atau bahkan pemerintah, baik secara individual dan atau kolektif.