Pulau Nias, yang terdiri atas empat kabupaten, kini megalami krisis listrik yang sangat parah. Dari kebutuhan listrik 20 MW, hanya tersedia 1 MW saja, kekurangan pasokan hingga 74,07 persen. Ini terjadi akibat dua pembangkit PLTD 2 x 10 MW yang disewa PT PLN, berhenti operasi. Sebab stop operasi karena pemilik PLTD menghentikan operasi mesin PLTD karena masalah kontrak dengan PT PLN.  Kementrian ESDM (Ditjen Ketenagalistrikan) menyatakan krisis ini sepenuhnya tanggubgjawab PT PLN, yang tidak antisipatif, kontrak yang hampir habis tidak diperhatikan dengan baik.

Oleh karena itu hal ini jelas merupakan keteledoran dan mismanagemen PT PLN, baik di level cabang, dan bahkan dilevel direksi, sehingga:

1. YLKI mendesak Kementerian ESDM agar memberikan sanksi tegas kepada managemen PT PLN, baik dilevel cabang dan atau direksi;

2. PT PLN tidak cukup hanya memberikan diskon pada konsumen berupa pemotongan biaya abonemen kepada konsumen. YLKI meminta PT PLN untuk memberikan diskon minimal 50 persen dari tagihan;

3. Menghimbau warga dan konsumen PT PLN di Pulau Nias untuk melakukan gugatan class action pada managemen PT PLN, dan juga Pemda di Pulau Nias. Pemda juga harus bertanggungjawab terhadap  pasokan listrik di daerahnya.