Masalah reklamasi di Teluk Jakarta, masih timbul sengkarut, terutama terkait perizinan, dan kelayakan dari sisi lingkungan. Tetapi ironisnya pengembang (developer) tertentu sudah gencar menawarkan/mengiklankan penjualan produk properti. Dan sebagian konsumen sudah tergiur untuk membelinya. Dalam pandangan YLKI, konsumen yang melakukan transaksi/membeli properti di area reklamasi Teluk Jakarta posisi hukumnya sangat lemah. Potensi timbul sengketa/permasalahan di kemudian hari sangat besar. Oleh karena itu, demi menghindari pelanggaran hak-hak konsumen di bidang properti, YLKI menyarankan agar konsumen jangan tergiur oleh tawaran/iklan dari pengembang apapun yang menawarkan produk properti di daerah reklamasi Teluk Jakarta, sebelum masalah perizinan reklamasi Teluk Jakarta mengalami titik terang. Secara detil, pengembang harus mengantongi perizinan dibidang properti, yakni:

1. Ada 4 dokumen hukum/perijinan yang harus dimiliki pengembang sebelum memasarkan produk property :

1) ijin prinsip : 2) ijin reklamasi ; 3) ijin pemenfaatan reklamasi ; 4) ijin mendirikan bangunan (IMB). Semua ijin dikeluarkan Pemda DKI.

2. Saat ini sejumlah pengembang baru memiliki ijin prinsip dari Pemda DKI.

3. Jangan sekali – kali melakukan transaksi produk properti hasil reklamasi, apabila pengembang belum memiliki 4 perijinan di atas.

4. Ylki meminta Pemda DKI untuk menghentikan promosi/pemasaran produk property hasil reklamasi yang tidak didukung 4 dokumen/perijinan Pemda DKI tersebut.