Rencana Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub yang akan mengenakan denda Rp 500.000 pada pemudik yang terlalu lama istirahat di rest area tol, adalah rencana yang tidak masuk akal. Bahkan bisa dikategorikan sebagai sebuah pungutan liar (pungli) karena dasar hukumnya tidak jelas, tidak ada.
Lagi pula, ini rencana yang kontra produktif terhadap sisi safety dan anjuran selama ini bahwa “Kalau Anda lelah, beristirahatlah, jangan dipaksakan”. Atau anjuran yang lain ” Nyopir jangan ngantuk. Ngantuk jangan nyopir”. Salah satu tempat istirahat yang paling memenuhi standar ya rest area di jalan tol.
Saran YLKI untuk mengatasi kemacetan yang mengunci saat arus mudik:
1. Berlakukan sistem buka tutup di rest area tertentu, khususnya di rest area strategis. Diharapkan mereka bisa menyebar ke rest area terdekat;
2. Jika kepadatan arus lalin di tol sudah melebihi batas rasional, maka: tutup jalan tol, alihkan ke jalan non tol. Atau, gratiskan jalan tol sehingga tidak ada transaksi di loket pembayaran. Sumber kemacetan karena lamanya transaksi di loket pembayaran jalan tol yang masih manual. Seharusnya transaksi sudah wajib menggunakan e-toll atau bahkan menggunakan sistem OBU ( On Board Unit);
3. Tambah kapasitas angkutan umum, baik kereta api dan atau bus umum. Diharapkan pemudik tidak menggunakan kendaraan pribadi, dan berpindah ke angkutan umum. Para pimpinan daerah, seharusnya memperbaiki angkutan umum di daerahnya. Karena alasan pemudik menggunakan kendaraan pribadi, karena di daerah akses angkutan umumnya tidak memadai.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Pungli, Jika Pengguna Rest Area di Tol Dikenakan Denda"