Kementerian Keuangan berencana untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2017 sebesar rata-rata 10,54 persen. Dalam konteks kesehatan untuk perlindungan pada masyarakat konsumen, dan bahkan pada perspektif finansial ekonomi; besaran kenaikan cukai rokok pada 2017 adalah terlalu konservatif. Bahkan sangat tidak berpihak pada perlindungan masyarakat konsumen yang terdampak akibat konsumsi rokok, baik dampak kesehatan dan atau dampak ekonomi.  Kenaikan cukai rokok terlalu konservatif, karena:

1. Rencana kenaikan itu lebih rendah dibandingkan tarif yang diberlakukan tahun 2016 yakni sebesar 11,19 persen. Dengan rendahnya kenaikan cukai rokok naik yang hanya 10,54 persen tidak akan mampu menahan laju konsumsi pada masyarakat. Artinya, cukai sebagai instrumen pengendali konsumsi rokok adalah gagal, karena persentasenya terlalu rendah. Sebab kalau hanya memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi plus inflasi itu berarti tidak akan mengurangi affordability, daya beli. Oleh karenanya, kenaikan cukai minimal harus dua kali lipatnya yakni 20 persen (pertumbuhan ekonomi + inflasi);

2. Kenaikan cukai ini juga terlalu berpihak pada kepentingan industri rokok. Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun) mumpung cukainya belum naik;

3. Kenaikan cukai 10,54 persen juga tidak sejalan dengan aspirasi publik. Terbukti bahwa mayoritas masyarakat Indonesia mendukung agar cukai dan harga rokok dinaikkan secara signifikan, untuk memproteksi masyarakat dari bahaya rokok. Dan membentengi rumah tangga miskin agar tidak semakin miskin akibat konsumsi rokok. YLKI mendesak rencana kenaikan itu diubah menjadi minimal 20 persen.