Waktu berjalan terus. Tujuh belas tahun sudah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diterbitkan, berarti sudah dwi windu lebih UUPK ini dijadikan acuan hukum bagi permasalahan konsumen. Pertanyaannya, efektifkah UUPK?
Sementara itu, sudah 43 tahun pula istilah konsumen dikumandangkan di negeri ini. Terhitung sejak didirikannya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Mei 1973 oleh mereka yang peduli dengan produk dalam negeri, termasuk kualitasnya. Apa yang dicapai setelah sekian lama YLKI berdiri?
Persoalan konsumen ternyata tidak pernah berhenti dari waktu ke waktu, bahkan terasa makin kompleks. Berbagai perubahan sosial, ekonomi, pengetahuan, teknologi, juga politik; jelas menimbulkan perubahan dalam pola, jenis, dan bobot permasalahan dan keluhan konsumen.
Bicara efektivitas keberadaan UUPK, dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya, apakah pasal-pasal dalam undang-undang ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk melindungi dirinya? Juga, apakah kelembagaan yang diamanatkan oleh UUPK telah terbentuk dan berfungsi dengan benar. Kemudian, apakah para pelaku usaha juga mengindahkan, atau menggunakan UUPK ini sebagai rujukan perilaku perusahaannya. Dan seabreg pertanyaan yang bisa kita lontarkan.
Menjawab pertanyaan pertama, YLKI memang selalu menggunakan pasal-pasal yang tercantum dalam UUPK untuk menindaklanjuti permasalahan dan pengaduan konsumen. Selain itu, berbagai isu yang muncul di masyarakat pun selalu dapat dikaitkan dengan UUPK. Sebut saja, layanan kesehatan, jasa perbankan, hak atas energi dan sebagainya.
Memang, isu kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan pokok tidak termasuk dalam kerangka UUPK. Karena, UUPK hanya mengurusi hubungan transaksional konsumen dengan pelaku usaha. Artinya, hanya berlaku apabila konsumen menghadapi masalah pada saat dan setelah membeli dan menggunakan barang atau jasa tertentu.
Demikian juga soal kebijakan energi serta kelangkaan energi yang terjadi di negeri ini, yang jelas-jelas menyusahkan masyarakat. Meski YLKI selalu angkat bicara memperjuangkan kepentingan masyarakat – dengan selalu mengingatkan tanggung jawab negara akan jaminan ketersediaan dan keterjangkauan, sulit untuk menuntut atau menyeret institusi tertentu ke ranah hukum.
LEMBAGA KONSUMEN
Terkait kelembagaan, UUPK mengamanatkan tidak kurang dari tiga macam kelembagaan yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen. Pertama, tentu saja organisasi konsumen, yang dalam UUPK disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Kenapa perlu untuk disebutkan pertama? Karena jauh sebelum UUPK ini disahkan, organisasi konsumen sudah terbentuk terlebih dahulu.
YLKI yang berlokasi di Jakarta, merupakan organisasi yang pertama, selanjutnya diikuti dengan organisasi konsumen lain di berbagai daerah, seperti: Yogyakarta, Medan, Makassar, Bandung, Surabaya dan kota lainnya. Tanpa bermaksud menyombongkan diri, YLKI merupakan penggagas dan membidani lahirnya UUPK. Tidak tanggung-tanggung, gagasan ini secara historis telah mulai disuarakan sejak 1975-an.
Sebelum UUPK disahkan, paling tidak baru ada sekitar belasan organisasi konsumen di Indonesia. Namun setelah UUPK – yang mendorong dibentuknya LPKSM di daerah tingkat II (kabupaten/kota), saat ini sudah hampir 300-an LPKSM yang tercatat di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI. Tentu saja dari 300-an LPKSM ini masih perlu dilihat kembali berapa yang masih aktif dan berapa yang sudah “menghilang”.
Kedua, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini seharusnya menjadi institusi independen yang paling tinggi dan bergengsi dalam bidang perlindungan konsumen. Bertanggung jawab langsung pada Presiden, BPKN berperan dalam menentukan arah dan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia. Kenyataannya, belum cukup terlihat hasil nyata sepak terjangnya bagi perlindungan konsumen Indonesia. Hal ini disebabkan kewenangannya yang sebatas memberi saran dan pertimbangan pada pemerintah.
Dan, ketiga, adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Institusi ini juga didorong untuk dibentuk di daerah tingkat II (kabupaten/kota), sebagai alternatif tempat penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Badan ini seharusnya mempunyai kewenangan cukup untuk menghasilkan keputusan final bagi konsumen, dan pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. Kenyataannya, BPSK ternyata tidak kuasa memaksa pelaku usaha yang bermasalah untuk datang memenuhi panggilan. Dan putusan BPSK pun tidak otomatis berkekuatan hukum tetap. Tetap saja harus disahkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri setempat.
Salah satu tugas YLKI memang mendorong adanya berbagai tempat pengaduan bagi konsumen yang menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan pada saat menggunakan dan memanfaatkan suatu barang atau jasa. Termasuk di lingkungan pelaku usaha, YLKI sangat menghargai pelaku usaha yang meskipun tidak diwajibkan secara regulasi, berani menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap saat oleh konsumen.
Perkembangan terbaru, saat ini ada kegalauan nasib BPSK dan perlindungan konsumen di daerah. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan perlindungan konsumen ada di tingkat Provinsi. Jika BPSK ditarik ke Provinsi, makin jauh saja akses konsumen untuk upaya penyelesaian masalahnya.
Selain ketiga lembaga yang diamanatkan UUPK ini, YLKI melihat ada bentuk lain yang patut didorong dan diperjuangkan. Kelembagaan ini bisa ada dalam institusi pemerintah, namun dapat pula dibangun oleh pelaku usaha. Yang pasti, kelembagaan ini mengakomodasikan perlindungan konsumen.
Lepas dari efektivitas kelembagaan yang terbentuk, ada beberapa model yang telah ada. Pertama, inisiatif dalam institusi pemerintahan. Contoh yang ada adalah dibentuknya Sub Direktorat Perlindungan Konsumen di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Di masa Direktur Jenderal LPE dipimpin oleh Luluk Sumiarso, berinisiatif membentuk subdirektorat ini untuk menampung dan membantu menyelesaikan persoalan konsumen terkait listrik.
Bagi konsumen, dibentuknya unit ini menunjukkan pengakuan bahwa pemerintah harus pula memikirkan sisi konsumen, tidak hanya mengurusi penyedia jasa ketenagalistrikan. Keberadaan unit ini sedikit banyak meringankan tugas YLKI. Apabila PT PLN, sebagai satu-satunya penyedia listrik, membandel, unit ini dalam kapasitasnya sebagai regulator, dapat ikut “menjewernya”.
Pada institusi pemerintah yang lain, dalam beberapa tahun terakhir ada perkembangan dalam bentuk yang sedikit berbeda. Bukan dalam bentuk unit perlindungan kosnumen, tetapi membangun akses informasi dan pengaduan malalui call center atau website seperti pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Meski tentu saja efektivitasnya masih perlu diuji.
Contoh lain adalah yang dibentuk atas inisiatif pelaku usaha. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), merupakan tempat penyelesaian sengketa asuransi alternatif bagi konsumen. Lembaga ini dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Indonesia yang notabene perkumpulan perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia. Karena regulasi mengharuskan seluruh perusahaan asuransi menjadi anggota asosiasi, badan mediasi otomatis punya kuasa untuk memanggil perusahaan asuransi yang bermasalah dan dikeluhkan konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan yang membawahi sektor keuangan memberikan perhatian cukup baik untuk perlindungan konsumen. Selain memiliki bidang khusus edukasi dan perlindungan konsumen dan call center sendiri, juga mendorong adanya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan. Saat ini, selain BMAI untuk perasuransian, telah ada lembaga sejenis untuk perbankan dan penjaminan.
Tampaknya, salah satu tugas YLKI memang mendorong adanya berbagai tempat pengaduan bagi konsumen yang menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan pada saat menggunakan dan memanfaatkan suatu barang atau jasa. Termasuk di lingkungan pelaku usaha, YLKI sangat menghargai pelaku usaha yang meskipun tidak diwajibkan secara regulasi, berani menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap saat oleh konsumen. Asal, nomor ini benar-benar didedikasikan untuk melayani dan menyelesaikan masalah konsumen, tidak sekedar tempat untuk “menampung” keluhan tanpa jaminan penyelesaian yang jelas.
Sekarang, tinggal bagaimana konsumen memanfaatkan tempat-tempat pengaduan yang sudah ada. Sikap pro aktif konsumen memanfaatkan akses ini akan mendorong pelaku usaha dan pemerintah untuk selalu berupaya memperbaiki kualitas produk serta kinerjanya.
16 Comments on "Pelembagaan Perlindungan Konsumen"
Delatinos Sadnessis
February 23, 2017sekarang jaman mundur pak, sudah tidak lagi bebas mengemukakan unek-unek pendapat ke publik, sy sebagai rakyat sekaligus warga sipil. menjadi trauma atau takut membahas mereka yang semena-mena atau bermalas-malasan melayani kami sebagai konsumen.
banyak keanehan di negeri ini, sy hanya bisa melihat dan meratapi keanehan itu tanpa bisa berteriak.
Andi Muhammad Aqsha
September 8, 2017Assalamualaikum..
mohon maaf, saya aqsha domisili di makassar saya disini posisi sebgai konsumen yang mau beli rumah.
saya mau tanyakan adakah yang dinamakan refund jika kita baru bayar DP rumah KPR? kalau memang ada, adakah standar diberlakukan YLKI sekian persen nilai refund yang terpotong di developernya. terima kasih
Sae Elhabib
October 20, 2017Paket telpon AS telkomsel pada https://uploads.disquscdn.com/images/4813ba92e744e24beb43ee0c3c62aa5be2c5457a8a86604d1303d4039037b3a3.jpg https://uploads.disquscdn.com/images/74558683f94fe24a90b76f4dbed066d2a30bb0484dbc77a9347c086c1e68b32e.jpg waktu ngeklik pertama perbulan 50rb tpi setelah diklik lagi kok jadi 62rb ya
Rusman Bojes
March 18, 2018Selamat malam! Saya konsumen kartu prabayar XL axiata, sebelumnya XL axiata selalu bisa memberikan solusi untuk keluhan pelanggannya, tapi barusan malam, sewaktu saya mengeluhkan tentang adanya lemotongan pulsa kok di bilang itu dari setingan Hand phonenya??? Saya harus seperti Apa untuk bisa menikmati hak Saya sebagai seorang konsumen??
Terimakasih
Aryane Garr
March 24, 2018Assalamualaikum ylki, saya konsumen situs online Shopee.. Saya ingin melaporkan penipuan yg dilakukan situs ini. Saya belanja produk Food processor seharga 635.000 di Aplikasi Shopee di akun olshooprahayu sejak tgl. 6 Maret 2018, hingga tgl. 23 Maret 201 barang belum juga sampai sehingga saya mengecek kembali akun saya di Shopee, disitu saya terkejut karena datanya pesanan sudah selesai. Saya belum terima barang kok pesanan sudah selesai. Kemudian akunnyapun tdk bisa dihubungi. Saya kemudian mencari no. Bantuan shopee di 1500702, setelah di cek oleh mereka no. Pesanan saya ternyata resi yg diberikan olshooprahayu bodong, resinya palsu. Menurut Shopee barang saya tidak dikirim tapi uang saya sudah dikirim oleh Shopee ke rekening olshooprahayu. Disini Shoope hanya minta maaf karena uang saya tidak bisa dikembalikan. Alasannya sudah melewati masa garansi Shopee, 3 hari dari barang pesanan selesai dikirim.
Saya kecewa sekali dengan Shopee, saya belanja disana karena ada jaminan konsumen dari penipuan tapi ternyata mereka sendiri menipu, kenapa saya bilang Shopee menipu. Karena, saya tidak pernah mengklik tombol konfirmasi barang sudah diterima, sesuatu yg harus saya lakukan begitu pesanan sudah sampai. Justru di akun saya keterangan pesanan selesai yg tertulis, yg artinya konfirmasi penerimaan barang telah dilakukan sepihak oleh Shopee. Menurut aturan Shopee, garansi dana dapt ditahan kalau pembeli tdk menerima barang, dan akan dikirim 3 hari setelah pembeli mengkonfirmasi penerimaan barang. Tapi saya tidak mengklik konfirmasi Apapun karena barang belum diterima. Shopee tidak pernah mengemail saya terkait informasi pesanan saya sudah sampai dimana. Proses seperti ini biasa dilakukan aplikasi buka lapak, lazada, jd.id, dsbnya, tpi tdk dgn Shopee. Jadi saya tidak tau kapan masa garansi Shopee utk barang saya ditetapkan Shopee, saya masi dlm kondisi menunggu barang sampai saya sadar bahwa barangnya kelamaan sampainya, dan baru ketauan masa garansi sudah habis tanpa pemberitahuan apapun lewat email dari Shopee. Disini Shopee tidak mau mengembalikan dana saya. Ternyata janji jaminan perlindungan konsumennya sangat jelek dan hanya omong kosong. Oleh karena itu saya minta bantuan YLKI terkait masalah saya ini. Saya baru tau juga ternyata sudah banyak sekali konsumen yg TERTIPU berbelanja di aplikasi SHOPEE. Tolg agar aplikasi ini ditindak lanjut untuk menjaga keamanan berbelanja online.
Dhonjuan Afridhoni
April 7, 2018Pk. Sy minat dan sangat ingin sekali bergabung bersama dgn lsm aktip yg ada diNKRI, Bagaimana cara membentuk Dan bergabung dgn YLKI pusat utk dikab.solok (sum-bar)
Avin Cheerful
April 11, 2018Saya Ingin Melaporkan, Tiket Penerbangan Pesawat Lion Air, Tiket Saya Keberangkatan Jam 9.20 pagi, Saya Boarding Pas 8.45 pagi, Tp Tiket Saya di bilang Hangus, Lalu saya minta bantuan sama bagian Tiketing, Tp Tidak di Bantu, malahan di suruh beli tiket lagi, Saya jd Rugi, yg lebih parah saya sudah beli tiket, jam 11.50, tp makin parah delay sampai jam 12,20, sampai sekarang saya masih bete nunggu di Bandara...
Akibat, Lion Air,
Saya Double Rugi, Rugi Keungan dan Rugi Waktu, Saya minta pergantian dana Tiket yg Sudah Saya Bayar
Avin Cheerful
April 11, 2018Mana gak ada Respon
ramban
April 17, 2018Salam sukses buat YLKI .
Saya slah satu konsumen perumahan di daerah curug.lokasinya berekatan dengan parung.dulu ktnya prumhan ini kpr subsidi.sya sudah mengikuti wawancara.namun blum ada pnggilan akat,smpai 2tahun ini.namun ada teman saya yg sudah akat.ada kabar sya dengar dri slah satu deplover prumhan ini pengembangnya kesulitan uang.disini sya bilang saya salah satu.tpi dri ratusan konsumen yg seperti saya.
apakah kami bsa di bantu oleh ylki?
Untuk uang dp nya sja saya meminjam uang kpda saudara saya.
So_ Cah_kere822
May 2, 2018Kalo ada penipu online ke mana pengaduanya y
Abid Lamongan
September 11, 2018Mohon perhatiannya, s https://uploads.disquscdn.com/images/447c92f934d957417c233ae95286746000e0aa4237145989f5410ada0d8d6292.png aya pengguna kartu sim tri, akhir-akhir ini saya mendapat sms berbayar tanpa saya mendaftar terlebih dulu. Bukankah hal ini sangat merugikan? Mohon tanggapannya terima kasih, gambar screenshot terlampir
Dadang chavela
January 4, 2019saya ada masalah dengan Pihak Akulaku, order dari tgl 12 desember sampai sekarang barang belum datang dan penjelasan yg tidak baik dr CS dari baik Tlp 1500920 dan email. hanya diberi penjelasan tunggu 3hari dan 3hari nanti dikabari. tp ternyata tdk ada titik terang juga. kerugian materi tlp CS 3x sudah berapa, ditambah uang muka produk sudah terbayarakan. berkali2 disuruh pembatalan berdalih ini itu. dan parahnya lagi dari pihak depcolector akulaku pagi2 sudah marah2 nagih pembayaran. mohon dong ditegakan azas yg jelas perusahaan onlineshop ini. dan saya adalah pembeli setia yg tidak pernah mendapatkan permasalahan ini di onlineshop lainya. Trims
Andrew Keenan
March 4, 2019Klo laporan soal penipuan mini market alfamidi apa berlaku? Karena baru terjadi kemarin. Sy beli barang seharga Rp 18rb tapi di struk debit atm menjadi Rp 36rb. Klo dalam 1 hari ada 10 orang yg melakukan pembayaran via debit atm berapa banyak uang yg kasir dapat? Ini terjadi di alfamidi villa melati mas serpong tangerang. Bangunan alfamidi disana sedang di segel dari pamong praja terkait urusan IMB nya. Bangunan dalam masalah eh kasirnya juga bermasalah
Willy William's Chanel
June 12, 2019Mau melaporkan untuk penyedia saluran televisi berbayar NEXMEDIA, sudah melakukan pembayaran sesuai yang di mintakan namun tidak ada respon dan perbaikan. Sudah telp ke call centre dan via WA Line di system tetapi tidak di respons.
No pelanggan saya adalah 622519925.
Terima kasih
Imam Noegroho
August 18, 2019Dear ylki,
Program promosi pizza hut delivery (PHD) tanggal 16 sd 17 Agustus "Double Box Rp74.000" perlu dipertanyakan dan diberikan peringatan. Karena program promo tsb tidak serius dilakukan dan tidak memberikan pelayanan yg baik bahkan tidak merespon pelanggannya hingga 1x24 jam. Mohon diberitahukan kalau buat promosi PHD itu yang pasti dan bukan PHP.
Terima kasih
Samsulbahri Mallarangan
August 21, 2019Yth.ylki
Tgl 20/8/19 aku.mengelami.kecelakaan kerja. Kaki kiriku tersambar mesin hand gurinda potong..dimana gemgaman saya terlepas saat jalur gurindanya kejepit sobekan objek potongan...hal tsb dikarenakan gagang cengkraman gurinda tdk kasar atau ada braket penahan tangan agar tidak terlepas..gagang mesin.gurindanya pun agak.besar sehingga jari2 tdk menjangkau full lingkaran. Mesin yg kupakai.merek.modern tipe2300B. Tapi hampir semua gurinda tangan design gagagangnya serupa. Selain itu saklarnya on off...harusnya otomatis (per) jadi langsung off arusnya saat tidak tertekan..mohon ini di tanggapi dan tindak lanjuti...krn kasus seperti ini sering terjadi. Trims. H.Samsul bahri Bekasi