Waktu berjalan terus. Tujuh belas tahun sudah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diterbitkan, berarti sudah dwi windu lebih UUPK ini dijadikan acuan hukum bagi permasalahan konsumen. Pertanyaannya, efektifkah UUPK?

Sementara itu, sudah 43 tahun pula istilah konsumen dikumandangkan di negeri ini. Terhitung sejak didirikannya Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Mei 1973 oleh mereka yang peduli dengan produk dalam negeri, termasuk kualitasnya. Apa yang dicapai setelah sekian lama YLKI berdiri?

Persoalan konsumen ternyata tidak pernah berhenti dari waktu ke waktu, bahkan terasa makin kompleks. Berbagai perubahan sosial, ekonomi, pengetahuan, teknologi, juga politik; jelas menimbulkan perubahan dalam pola, jenis, dan bobot permasalahan dan keluhan konsumen.

Bicara efektivitas keberadaan UUPK, dapat dilihat dari berbagai sisi. Diantaranya, apakah pasal-pasal dalam undang-undang ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh konsumen untuk melindungi dirinya? Juga, apakah kelembagaan yang diamanatkan oleh UUPK telah terbentuk dan berfungsi dengan benar. Kemudian, apakah para pelaku usaha juga mengindahkan, atau menggunakan UUPK ini sebagai rujukan perilaku perusahaannya. Dan seabreg pertanyaan yang bisa kita lontarkan.

Menjawab pertanyaan pertama, YLKI memang selalu menggunakan pasal-pasal yang tercantum dalam UUPK untuk menindaklanjuti permasalahan dan pengaduan konsumen. Selain itu, berbagai isu yang muncul di masyarakat pun selalu dapat dikaitkan dengan UUPK. Sebut saja, layanan kesehatan, jasa perbankan, hak atas energi dan sebagainya.

Memang, isu kenaikan harga dan kelangkaan bahan pangan pokok tidak termasuk dalam kerangka UUPK. Karena, UUPK hanya mengurusi hubungan transaksional konsumen dengan pelaku usaha. Artinya, hanya berlaku apabila konsumen menghadapi masalah pada saat dan setelah membeli dan menggunakan barang atau jasa tertentu.

Demikian juga soal kebijakan energi serta kelangkaan energi yang terjadi di negeri ini, yang jelas-jelas menyusahkan masyarakat. Meski YLKI selalu angkat bicara memperjuangkan kepentingan masyarakat – dengan selalu mengingatkan tanggung jawab negara akan jaminan ketersediaan dan keterjangkauan, sulit untuk menuntut atau menyeret institusi tertentu ke ranah hukum.

LEMBAGA KONSUMEN  

Terkait kelembagaan, UUPK mengamanatkan tidak kurang dari tiga macam kelembagaan yang dapat berperan dalam perlindungan konsumen. Pertama, tentu saja organisasi konsumen, yang dalam UUPK disebut sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Kenapa perlu untuk disebutkan pertama? Karena jauh sebelum UUPK ini disahkan, organisasi konsumen sudah terbentuk terlebih dahulu.

YLKI yang berlokasi di Jakarta, merupakan organisasi yang pertama, selanjutnya diikuti dengan organisasi konsumen lain di berbagai daerah, seperti: Yogyakarta, Medan, Makassar, Bandung, Surabaya dan kota lainnya. Tanpa bermaksud menyombongkan diri, YLKI merupakan penggagas dan membidani lahirnya UUPK. Tidak tanggung-tanggung, gagasan ini secara historis telah mulai disuarakan sejak 1975-an.

Sebelum UUPK disahkan, paling tidak baru ada sekitar belasan organisasi konsumen di Indonesia. Namun setelah UUPK – yang mendorong dibentuknya LPKSM di daerah tingkat II (kabupaten/kota), saat ini sudah hampir 300-an LPKSM yang tercatat di Direktorat Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI. Tentu saja dari 300-an LPKSM ini masih perlu dilihat kembali berapa yang masih aktif dan berapa yang sudah “menghilang”.

Kedua, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Badan ini seharusnya menjadi institusi independen yang paling tinggi dan bergengsi dalam bidang perlindungan konsumen. Bertanggung jawab langsung pada Presiden, BPKN berperan dalam menentukan arah dan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia. Kenyataannya, belum cukup terlihat hasil nyata sepak terjangnya bagi perlindungan konsumen Indonesia. Hal ini disebabkan kewenangannya yang sebatas memberi saran dan pertimbangan pada pemerintah.

Dan, ketiga, adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Institusi ini juga didorong untuk dibentuk di daerah tingkat II (kabupaten/kota), sebagai alternatif tempat penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Badan ini seharusnya mempunyai kewenangan cukup untuk menghasilkan keputusan final bagi konsumen, dan pelaku usaha wajib melaksanakan putusan yang telah ditetapkan. Kenyataannya, BPSK ternyata tidak kuasa memaksa pelaku usaha yang bermasalah untuk datang memenuhi panggilan. Dan putusan BPSK pun tidak otomatis berkekuatan hukum tetap. Tetap saja harus disahkan terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri setempat.

Salah satu tugas YLKI memang mendorong adanya berbagai tempat pengaduan bagi konsumen yang menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan pada saat menggunakan dan memanfaatkan suatu barang atau jasa. Termasuk di lingkungan pelaku usaha, YLKI sangat menghargai pelaku usaha yang meskipun tidak diwajibkan secara regulasi, berani menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap saat oleh konsumen.  

 

Perkembangan terbaru, saat ini ada kegalauan nasib BPSK dan perlindungan konsumen di daerah. Undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan perlindungan konsumen ada di tingkat Provinsi. Jika BPSK ditarik ke Provinsi, makin jauh saja akses konsumen untuk upaya penyelesaian masalahnya.

Selain ketiga lembaga yang diamanatkan UUPK ini, YLKI melihat ada bentuk lain yang patut didorong dan diperjuangkan. Kelembagaan ini bisa ada dalam institusi pemerintah, namun dapat pula dibangun oleh pelaku usaha. Yang pasti, kelembagaan ini mengakomodasikan perlindungan konsumen.

Lepas dari efektivitas kelembagaan yang terbentuk, ada beberapa model yang telah ada. Pertama, inisiatif dalam institusi pemerintahan. Contoh yang ada adalah dibentuknya Sub Direktorat Perlindungan Konsumen di bawah Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Di masa Direktur Jenderal LPE dipimpin oleh Luluk Sumiarso, berinisiatif membentuk subdirektorat ini untuk menampung dan membantu menyelesaikan persoalan konsumen terkait listrik.

Bagi konsumen, dibentuknya unit ini menunjukkan pengakuan bahwa pemerintah harus pula memikirkan sisi konsumen, tidak hanya mengurusi penyedia jasa ketenagalistrikan. Keberadaan unit ini sedikit banyak meringankan tugas YLKI. Apabila PT PLN, sebagai satu-satunya penyedia listrik, membandel, unit ini dalam kapasitasnya sebagai regulator, dapat ikut “menjewernya”.

Pada institusi pemerintah yang lain, dalam beberapa tahun terakhir ada perkembangan dalam bentuk yang sedikit berbeda. Bukan dalam bentuk unit perlindungan kosnumen, tetapi membangun akses informasi dan pengaduan malalui call center atau website seperti pada Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan lainnya. Meski tentu saja efektivitasnya masih perlu diuji.

Contoh lain adalah yang dibentuk atas inisiatif pelaku usaha. Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI), merupakan tempat penyelesaian sengketa asuransi alternatif bagi konsumen. Lembaga ini dibentuk oleh Asosiasi Asuransi Indonesia yang notabene perkumpulan perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia. Karena regulasi mengharuskan seluruh perusahaan asuransi menjadi anggota asosiasi, badan mediasi otomatis punya kuasa untuk memanggil perusahaan asuransi yang bermasalah dan dikeluhkan konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan yang membawahi sektor keuangan memberikan perhatian cukup baik untuk perlindungan konsumen. Selain memiliki bidang khusus edukasi dan perlindungan konsumen dan call center sendiri, juga mendorong adanya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan. Saat ini, selain BMAI untuk perasuransian, telah ada lembaga sejenis untuk perbankan dan penjaminan.

Tampaknya, salah satu tugas YLKI memang mendorong adanya berbagai tempat pengaduan bagi konsumen yang menyediakan akses bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan permasalahan pada saat menggunakan dan memanfaatkan suatu barang atau jasa. Termasuk di lingkungan pelaku usaha, YLKI sangat menghargai pelaku usaha yang meskipun tidak diwajibkan secara regulasi, berani menyediakan nomor telepon yang dapat dihubungi setiap saat oleh konsumen. Asal, nomor ini benar-benar didedikasikan untuk melayani dan menyelesaikan masalah konsumen, tidak sekedar tempat untuk “menampung” keluhan tanpa jaminan penyelesaian yang jelas.

Sekarang, tinggal bagaimana konsumen memanfaatkan tempat-tempat pengaduan yang sudah ada. Sikap pro aktif konsumen memanfaatkan akses ini akan mendorong pelaku usaha dan pemerintah untuk selalu berupaya memperbaiki kualitas produk serta kinerjanya.