Pemerintah, melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, telah menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK,”dan BPKB. Ada beberapa sorotan YLKI terkait hal itu:
1. Alasan inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu, adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi. Alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN.
2. Kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Sampai detik ini proses pelayanan penerbitan STNK dan SIM masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan alasan stok blankonya masih kosong sekalipun. Kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB
3. Seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: Pelayanan Belum Optimal, Kenaikan Pengurusan STNK dan BPKN Tidak Rasional"