Badan Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan “Rokok dan Ancaman Pembangunan”, sebagai tema pada Hari Tanpa Tembakau Se Dunia, World No Tobacco Day, 31 Mei 2017. Tema tersebut sangatlah relevan (membumi) untuk konteks Indonesia, baik secara sosial, ekonomi, bahkan budaya. Dalam bahasa yang lebih gamblang, konsumsi rokok menjadi ancaman serius bagi Presiden Jokowi untuk mewujudkan Nawa Cita.

Pasalnya, kini jumlah perokok di Indonesia menempati rating ketiga terbesar di dunia, setelah China dan India. Jumlah perokok di Indonesia mencapai 35 persen dari total populasi, atau sekitar 75 juta jiwa. Belum lagi pertumbuhan prevalensi perokok pada anak-anak dan remaja yang tercepat di dunia, 19,4 persen. Bahkan menurut data Atlas Pengendalian Tembakau di ASEAN, sebanyak 30 persen anak-anak di Indonesia yang berusia dibawah 10 tahun, adalah perokok. Atau sekitar 20 juta anak.

Dengan konfigurasi perokok yang demikian itu, konsumsi rokok telah mengakibatkan dampak sosial ekonomi yang sangat signifikan dan masif. Contoh, pertama, rokok menyebabkan kemiskinan akut di rumah tangga miskin. Data BPS setiap tahun menunjukkan, bahwa alokasi anggaran rumah tangga miskin nomor dua adalah untuk membeli rokok, yakni 12,4 persen. Artinya, uang dan pendapatan mereka dihabiskan untuk membeli rokok. Jauh di atas alokasi untuk kebutuhan lauk-pauk, dan pendidikan. Biaya konsumsi rokok sebesar 4,4 kali lipat dari biaya pendidikan; dan 3,3 kali lipat dari biaya kesehatan.

Kedua, rokok juga memicu inflasi yang paling tinggi, baik di ranah perkotaan dan atau perdesaan. Masih menurut data BPS, dampak inflasi konsumsi rokok di perdesaan dan perkotaan mencapai 10,7 persen per bulannya. Bandingkan dengan dampak inflasi akibat pencabutan subsidi listrik untuk golongan 900 VA yang hanya 2,86 persen. Jadi dampak inflasi rokok jauh memiskinkan masyarakat daripada dampak inflasi karena pencabutan subsidi listrik.

Dan ketiga, tingginya konsumsi rokok menjadi penyebab utama penyakit tidak menular yang berakibat pada fatalitas. Saat ini, dari 10 jenis penyakit utama yang menyebabkan kematian, 8 (delapan) diantaranya adalah akibat penyakit tidak menular. Dan konsumsi rokok menjadi penyebab utama dari delapan jenis penyakit tersebut. Maka tidak heran jika saat ini, 70 persen klaim kesehatan BPJS juga didominasi oleh 8 (delapan) jenis penyakit dimaksud. Ironisnya yang menjadi korban mayoritas adalah masyarakat kelas menengah ke bawah. Jadi, konsumsi rokok telah menggerogoti sistem finansial BPJS. Dan jika fenomena ini dibiarkan terus, maka cepat atau lambat BPJS akan collaps. Sistem pembiayaan kesehatan model apapun, tidak akan mampu mengcovernya jika perilaku masyarakatnya masih sakit-sakitan akibat konsumsi rokok.

Oleh karena itu, tiada jalan lain bagi pemerintah, jika ingin mencapai target pembangunan di Indonesia, sebagaimana visi misi Nawa Cita, seperti mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berdaya saing tinggi, maka konsumsi rokok harus dikendalikan dan dibatasi dengan sangat ketat. Termasuk jika pemerintah ingin membebaskan tingginya angka kemiskinan (27,5 juta jiwa), maka pemerintah harus menghentikan wabah konsumsi rokok di rumah tangga miskin. Naikkan cukai secara signifikan, larang total iklan dan promosi rokok, larangan menjual ketengan, dan mewujudkan kawasan tanpa rokok; adalah instrumen paling elegan untuk mewujudkan Nawa Cita. Tanpa membebaskan masyarakat Indonesia dari penjara rokok, maka jangan mimpi target Nawa Cita akan tercapai! Alih-alih masyarakat Indonesia akan semakin bodoh, miskin, dan sakit-sakitan.