Selepas YLKI merilis 6 (enam) biro umroh yang paling banyak diadukan ke YLKI, bermunculanlah pengaduan serupa dari biro umroh lain, yang tak kalah banyaknya. Ini menunjukkan calon umroh yang bermasalah seperti gunung es.

Tercatat, per 06 Juni, YLKI  menerima 6.778 pengaduan calon jamaah umroh dari 6 (enam) biro umroh, yaitu:

  1. First Travel 3.825 pengaduan;
  2. Hannien Tour 1.821 pengaduan;
  3. Kafilah Rindu Ka’bah 954 pengaduan;
  4. Komunitas Jalan Lurus 122 pengaduan;
  5. Basmalah Tour and Travel 33 pengaduan
  6. Zabran dan Mila Tour 24 pengaduan.

Pengaduan yang paling dominan adalah calon jamaah belum/tidak diberangkatkan oleh biro umroh yang bersangkutan. Calon jamaah itu akhirnya patah arang dan kemudian ingin membatalkan/merefund biaya yang telah dibayarkan. Ironisnya, proses refund ternyata sangat dipersulit, karena diperlukan waktu 3-4 bulan dana calon jamaah baru bisa dicairkan. Bahkan sebagian dana calon jamaah tersebut dipotong, bervariasi jumlahnya, tapi ada yang pemotongannya mencapai 50 persen. Ini sangat tidak adil dan melanggar kontrak perjanjian! Selain itu, yang sangat konsumen keberatan adalah ditahannya paspor calon jamaah. Padahal paspor akan digunakan oleh calon jamaah untuk perjalanan dinas keluar negeri dan atau untuk mendaftar ke biro umroh lain yang lebih kredibel.

Oleh karena itu, YLKI mendesak biro umroh untuk segera menyerahkan paspor milik calon jamaah yang menyatakan cancel/refund. Biro umroh tidak berhak menahan paspor, bahkan bisa diproses secara hukum, jika paspor tetap ditahan tanpa alasan yang jelas.

Biro umroh juga tidak berhak memotong dana calon jamaah dengan alasan apapun, karena toh biro umroh belum/tidak memberikan prestasi apapun kepada calon jamaahnya.

YLKI juga memprotes keras Menteri Agama/Kementerian agama yang tidak melakukan tindakan signifikan atas sengkarut masalah umroh ini. Tidak cukup bagi KEMENAG hanya dengan melakukan himbauan (mediasi kasus per kasus), terhadap biro umroh nakal. Seharusnya KEMENAG langsung memberikan sanksi tegas dan atau melakukan review regulasi yang memang sangat lemah dan tidak berpihak pada jamaah. KEMENAG hanya melakukan tindakan lip service, formalistik, tanpa melakukan tindakan mendasar dari sisi hulu. *

Jakarta, 13 Juni 2017

Note: Jika diperlukan informasi lebih detail, silakan hubungi Sdr. Abdul Basith, Staf Bidang Pengaduan YLKI, via Whatsapp 0812-9000-9999.