Apalagi pada era ekonomi digital, transaksi non-tunai seolah menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Karena itu, program Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT) yang dikomandani Bank Indonesia (BI) itu bisa dimengerti. Gerakan ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan efisiensi ekonomi, bahkan transparansi dalam pendapatan dan pengelolaan anggaran.
Namun konsep GNNT tampaknya masih mengantongi beberapa ~”cacat bawaan” cukup serius. Bukan hanya cacat hukum, tapi juga cacat ekonomi, sosial-budaya, bahkan cacat terminologi. Mengapa?
Pertama, dari sudut istilah, GNNT hanyalah sebuah ~”gerakan”, bukan kewajiban. Tapi, anehnya, dalam praktik implementasinya menjadi ~”kewajiban”. Contohnya, konsumen jalan tol diwajibkan menggunakan e-toll, tak ada pilihan lain. Bandingkan dengan PT Kereta Commuter Jakarta yang masih menggunakan tiket single trip untuk melayani konsumen yang tidak mau menggunakan tiket multi-trip. Dalam hal jalan tol tadi, BI telah melakukan penyimpangan fungsi GNNT, dari sebuah ~”gerakan nasional” menjadi ~”kewajiban nasional”. Inilah penyimpangan pertama.
Kedua, kebijakan itu melanggar Undang-Undang Mata Uang. Dalam undang-undang itu tidak dikenal istilah ~”uang elektronik”. Yang ada adalah uang logam dan atau uang kertas. BI pun mengakui bahwa uang elektronik tidak diatur dalam undang-undang tersebut, melainkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Lah, Undang-Undang Bank Indonesia kan hanya mengatur soal fungsi dan kewenangan BI sebagai bank sentral. Sedangkan dalam hal transaksi, basisnya adalah Undang-Undang Mata Uang. Ironis sekali jika dalam hal ini BI menelurkan kebijakan yang tidak jelas dari sisi regulasi. Padahal ini menjadi tugas pokok BI.
Bisa dibilang BI telah kecolongan. GNNT menjadi kebijakan prematur, yang terbukti dengan tidak adanya pijakan regulasi yang jelas. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway) menjadi cacat bawaan secara yuridis karena bertentangan dengan regulasi yang ada di atasnya. Benar bahwa Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang BI menyebutkan bahwa salah satu kewenangan BI adalah menetapkan penggunaan alat pembayaran. Di sini telah terjadi kontradiksi hukum, maka dua aturan itu harus diharmoniskan terlebih dulu.
Ketiga, GNNT bertentangan dengan hak-hak konsumen, khususnya yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 dengan tegas disebutkan bahwa konsumen mempunyai hak untuk memilih dalam menggunakan barang atau jasa. Konsumen berhak memilih untuk menggunakan transaksi secara tunai atau non-tunai, bukan dipaksa/diwajibkan menggunakan non-tunai.
Sistem GNNT juga masih merugikan konsumen. Misalnya, saldo yang tersisa di kartu non-tunai tidak bisa digunakan lagi. Belum lagi jika kartu itu hilang, saldo yang ada tidak bisa diklaim karena tidak ada sistem proteksi pada kartu tersebut. Jadi dalam hal ini secara yuridis GNNT bertentangan dengan hak paling dasar bagi konsumen, dan karena itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Keempat, gerakan itu cacat secara sosial dan budaya. Usut punya usut, GNNT itu ternyata terlalu Eropa-sentris dan/atau hanya mengacu pada negara-negara maju tertentu di sana. Gerakan ini memang sangat populer di Eropa. Konon, di negara sekecil Swedia, jumlah kartu non-tunainya dua kali lipat jumlah penduduknya. Hal serupa terjadi di Hong Kong, dengan Octopus Card-nya. Namun tidak demikian halnya dengan Negeri Sakura dan Negeri Abang Sam. Di dua negara tersebut, masyarakatnya lebih senang bertransaksi secara tunai. O, pantaslah jika jalan tol di Amerika masih menyediakan loket pembayaran dengan akses tunai alias tidak semua loket pembayaran jalan tol harus dengan kartu elektronik. Artinya, negara semodern Amerika dan Jepang sekalipun masih menyediakan akses tunai bagi warganya. Hak konsumen tetap dihormati.
Jadi, untuk menghindari cacat bawaan di atas, BI harus segera memperbaiki konsep GNNT. BI harus segera mengajukan revisi Undang-Undang Mata Uang ke DPR. Tanpa merevisinya, pemaksaan kebijakan non-tunai menjadi tindakan ilegal. BI juga harus memberi perlindungan kepada konsumen atas kartu non-tunainya. Upaya hukum yang dilakukan Forum Warga Jakarta (Fakta) dengan mengajukan uji materi atas GNNT ke Mahkamah Agung patut diapresiasi. Hal ini wajib dilakukan agar BI tidak semena-mena dan jemawa dalam membuat kebijakan.
Tulus Abadi Ketua Pengurus Harian YLKI
Selasa, 21 November 2017 02:30 WIB
0 Comments on "Cacat Bawaan Gerakan Non-Tunai"