Terkait insiden pelemparan sebongkah batu di km 06 jalan tol Japek, Selasa 05/06/2018, yang menewaskan seorang konsumennya, berikut ini pernyataan YLKI:
- Polisi harus mengusut tuntas dan menangkap pelakunya, karena hal tersebut merupakan tindakan kriminal;
- YLKI minta agar PT Jasa Marga dan pengelola tol lainnya, harus melakukan identifikasi Tempat Penyeberangan Orang (JPO) yang melintasi jalan tol, yang sering jadi tindakan pelemparan batu oleh oknum. Ini bukan kali pertama, tetapi sudah beberapa kali terjadi (walau sebelumnya hanya dengan kerikil);
- PT Jasa Marga harus memberikan ganti rugi pada konsumen sebagai wujud tanggungjawab mewujudkan pelayanan jasa tol yg aman, selamat dan nyaman bagi penggunanya. Konsumen berhak atas keamanan kenyamanan dan keselamatan saat menggunakan jasa tol.
- Tidak cukup bagi PT Jasa Marga, dan pengelola tol lainnya, jika hanya memasang CCTV di tempat JPO. Tapi juga harus melakukan pendekatan sosiologis di masyarakat sekitar, mengapa mereka melakukan tindakan tersebut. Harus dilakukan community development di masyarakat sekitar.
- Pengelola tol juga harus melakukan rekayasa teknis pada JPO yang melintasi jalan tol. Misalnya diberikan pagar kawat yang kokoh sehingga tidak memungkinkan aksi warga di luar jalan tol yang membahayakan pengguna jalan tol.
Demikian. Terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI Seluler: 0811-195-030.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: Pengelola Jalan Tol Harus Bertanggung Jawab Atas Pelemparan Batu"