Setelah mengalami penundaan beberapa lama, akhirnya pemerintah via tiga kementerian akan memberlakukan pemblokiran IMEI telepon seluler ilegal atau black market, per 18 April 2020. Ketiga kementerian itu adalah: Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
Perihal kebijakan pemblokiran IMEI telepon seluler ilegal/black market, catatan YLKI adalah bahwa aksi kebijakan ini harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal tersebut. Sebab aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya.
Aspek perlindungan dimaksud adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market tersebut, menunjukkan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia.
Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM, adalah rendah. Pertanyaannya, kalau BM dan ilegal kenapa dijual secara legal, di tempat legal pula, seperti di mal mal? Apalagi ponsel BM juga masih memberikan jaminan, walau hanya jaminan toko saja. Tetapi bagi konsumen awam hal ini tidak cukup memberikan informasi bahwa ponsel tersebut adalah BM/ilegal.
Sebelum dieksekusi pada 18/04/2020, YLKI mendesak agar pemerintah via tiga kementerian tersebut, melakukan sosialisasi masif ke masyarakat terkait pemblokiran IMEI, apa benefitnya bagi konsumen? Pemerintah harus bisa menjelaskan pada masyarakat sebagai konsumen ponsel, apa benefitnya pemblokiran IMEI bagi konsumen, dan apa kerugiannya bagi konsumen jika IMEI ponsel BM/ilegal tidak diblokir. Jangan sampai aksi pemblokiran IMEI hanya karena pemerintah mengejar potensi pendapatan yang hilang, tapi kemudian mengabaikan aspek perlindungan konsumen.
YLKI juga menghimbau konsumen saat membeli ponsel baru, pastikan bahwa ponsel tersebut adalah legal. Ciri utama ponsel legal/bukan BM, adalah pada aspek jaminan yang diberikan. Jika jaminan yang diberikan hanya jaminan toko, maka bisa dipastikan bahwa ponsel tersebut adalah ponsel ilegal/BM. Sebab secara regulasi (Permendag) jaminan harus dari produsen secara langsung, bukan hanya jaminan toko saja.
Demikian sekelumit catatan YLKI.
Wassalam,
Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.
0 Comments on "Sorotan YLKI: Terkait Pemblokiran IMEI Ponsel, Prioritaskan Perlindungan Konsumen"