DPR telah meloloskan RUU Pertembakauan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2015, bahkan masuk dalam RUU Prioritas. Saat ini DPR telah membentuk Panja (Panitia Kerja) untuk menggodok RUU dimaksud.

DPR yang meloloskan dan menggodog RUU Pertembakauan adalah langkah mundur yang sangat. Kenapa?

1. Apa urgensinya produk tembakau sehingga harus dibuatkan dan diatur dalam sebuah RUU? Tanaman padi, yang merupakan bahan pangan utama saja, tidak dibuatkan RUU Perpadian. Apakah tembakau lebih penting daripada padi?

2. Dari sisi proses sejak awal, RUU Pertembakauan adalah RUU yang bermasalah karena diselundupkan oleh industri rokok, tanpa melalui prosedur yang benar, dan tanpa naskah akademis;

3. RUU Pertembakauan adalah RUU gado-gado yang secara ideologis sangat kacau. RUU ini akan mengatur banyak aspek, termasuk aspek kesehatan. Kalau dilihat pengusulnya adalah industri rokok, sangat tidak masuk akal industri rokok akan peduli dengan bahaya rokok. Ini dagelan yang tidak lucu!

4. Karena pengusulnya industri rokok, jelas dan gamblang tujuan utama RUU ini adalah untuk melindungi industri rokok, untuk terus meningkatkan produksinya. RUU Pertembakauan adalah RUU yang sangat berbahaya!

5. Yang sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia adalah regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tembakau. Bukan RUU Tembakau yang akan menggenjot produksi rokok, sehingga masyarakat Indonesia akan semakin sakit.

6. RUU Pertembakauan akan menghapuskan beberapa pasal dalam UU Kesehatan, yang mengatur bahaya rokok. RUU Pertembakauan adalah antiklimaks terhadap pengaturan bahaya rokok!

7. RUU Pertembakauan adalah “RUU sampah” yang sangat tidak diperlukan masyarakat Indonesia, karena dengan RUU tersebut akan membuat masyarakat Indonesia semakin sakit-sakitan, karena terus-menerus dijejali rokok.

Oleh karena itu, masyarakat dan pemerintah harus menolak pembahasan dan pengesahan RUU Pertembakauan. Sekali lagi, ini RUU yang sangat membahayakan bagi kesehatan masyarakat Indonesia.