Sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal endingnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, Tarif adjustment listrik harus ditolak karena:

1.Melanggar Konstitusi, karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah.

2. Persoalan yang membelit masalah tarif listrik adalah masalah pasokan energi primer yang merupakan kesalahan pemerintah, kenapa hal itu ditimpakan pada masyarakat untuk menanggungnya dengan wujud tarif adjustment?

3. Pemberlakuan kenaikan tarif pada Bulan Desember tidak tepat momen, karena daya beli masih rendah. Kenaikan ini akan memukul daya beli masyarakat.

4. Besaran tarif adjustment siapa yang mengaudit? BPK seharusnya secara reguler mengaudit adjustment, sehingga formulasi tarif yang transparan dan akuntabel.

Demikian, terima kasih.

Jakarta, 30 Nov 2015

Tulus Abadi,

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia