Tewasnya Allya Siska sebagai korban praktik chiropractic ilegal, adalah sebuah tragedi di sektor pelayanan kesehatan. Hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan oleh Kemenkes/Dinkes terhadap praktik jasa kesehatan. Kemenkes/Dinkes DKI tidak bisa berdalih bahwa chiropractic yang dikelola Dr Randaĺl dari US tidak berizin. Pertanyaannya, kalau tidak berizin kenapa dibiarkan membuka praktik hingga merenggut korban? Bahkan membuka praktik di tempat yang mewah?
Saat ini, kendati praktik chiropractic telah merenggut korban meninggal, tetapi praktik chiropractic yang lain masih berlangsung di beberapa tempat, yang katanya sudah mengantongi izin. Kalaupun sudah mengantongi izin, tetap harus dalam pengawasan ketat, demi terhindarnya malpraktik baru dengan korban fatalitas baru.
Masyarakat sebaiknya jangan mudah terkecoh oleh pelayanan kesehatan alternatif yang belum jelas juntrungannya, dan tanpa perizinan yang jelas.
Tewasnya Allya Siska sebagai korban malpraktik dokter asing, menunjukkan bahwa Kemenkes/Dinkes belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN di sektor kesehatan.
Demikian, terima kasih.
Wassalam,
Tulus Abadi,
Ketua Pengurus Harian YLKI
0 Comments on "Siaran Pers YLKI: Awasi Praktik Chiropractic, dan Cabut Izinnya Bagi Yang Melanggar!"