Secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, di Indonesia regulasinya masih terbilang konservatif, karena masih terjadi pelanggaran di sana-sini.
Di media elektronik, jam tayang iklan rokok hanya boleh ditayangkan pada jam 21.30 sampai dengan jam 05.00 pagi waktu setempat. Pengaturan ini, diasumsikan bahwa pada jam 21.30-05.00 tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi; sehingga tidak terpapar iklan rokok.
Terkait dengan Bulan Ramadhan, terjadi perubahan perilaku penonton khususnya pada saat makan sahur. Akan banyak anak-anak dan remaja menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Oleh karena itu, YLKI menghimbau semua stasiun televisi tidak menayangkan iklan/promosi rokok pada saat jam makan sahur, khususnya antara jam. YLKI juga menghimbau agar acara-acara keagamaan di televisi tidak disponsori oleh industri rokok, baik secara langsung dan atau terselubung.
YLKI juga mendesak pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan himbauan serupa, dan bahkan mengaturnya secara lebih ketat. Ini semua untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru sebagaimana target industri rokok.
Di negara-negara lain di seluruh dunia, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Dan di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Menghimbau Stasiun Televisi Tidak Tayangkan Iklan Rokok Selama Bulan Puasa"