jasa kebutuhan dasar
Siaran Pers YLKI: Pemerintah bersama PLN telah menetapkan kembali tarif adjustment (tarif otomatis) listrik, yang akan diberlakukan per 1 Des 2015
Sepintas formulasi tarif ini bagus, padahal endingnya formulasi tarif semacam ini sangat memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, Tarif adjustment listrik harus ditolak karena: 1.Melanggar Konstitusi, karena menyerahkan tarif listrik pada mekanisme pasar, tanpa campur tangan negara. Padahal listrik merupakan essensial services (jasa kebutuhan dasar), yang harus diintervensi negara, pemerintah. 2. Persoalan yang membelit masalah tarif […]