Relaksasi Regulasi Miras
Siaran Pers YLKI: Relaksasi Regulasi Miras oleh Mendag Melanggar UU Cukai
Miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Karena prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja. Dengan membolehkan kembali miras dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab […]