UU Tentang Cukai
Pernyataan Pers YLKI: Kenaikan Cukai Rokok Konservatif, Bahkan Langkah Mundur
Kementerian Keuangan telah menetapkan kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,04 persen; dan akan diberlakukan per 01 Januari 2018. Atas kenaikan itu, berikut ini beberapa catatan kritis untuk Menteri Kuangan, yakni : 1. Jika dilihat presentasenya, kenaikan cukai tersebut merupakan langkah mundur. Sebab pada 2016 yang lalu, kenaikan cukai rokok mencapai 11,19 persen. Seharusnya setiap […]
Siaran Pers: YLKI Minta Kementerian Kesehatan Melarang Pencantuman Harga Rokok Pada Iklan/Promosi Rokok
Sebagaimana mandat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa konsumen mempunyai hak atas informasi yang jelas, jernih dan jujur; saat mengonsumsi barang dan/atau jasa (Pasal 4). Termasuk hak untuk mengetahui harga/tarif terhadap barang dan/atau jasa yang akan digunakannya. Namun, ketentuan semacam itu tidak bisa serta merta bisa diberlakukan pada komoditas barang yang konsumsinya […]
Siaran Pers YLKI: Relaksasi Regulasi Miras oleh Mendag Melanggar UU Cukai
Miras adalah barang yang dikenai cukai, sehingga sudah sepantasnya penjualan miras harus dibatasi dengan ketat. Karena prinsip barang yang dikenai cukai adalah barang legal tetapi terbatas. Penjualannya harus seketat mungkin, sehingga tidak gampang diakses oleh masyarakat, apalagi anak-anak dan remaja. Dengan membolehkan kembali miras dijual di mini market, jelas Mendag melanggar UU Cukai dimaksud. Sebab […]