Banyak pengusaha yang takut untuk menerapkan kawasan dilarang merokok di tempat usahanya dengan alasan takut kehilangan pelanggan. Mitos ini banyak beredar di industri jasa dan pariwisata sehingga sulit meyakinkan bahwa asap rokok dapat mengganggu kesehatan, bukan hanya bagi si perokok tapi juga buat si perokok pasif. Karena nyatanya, asap rokok yang beredar ternyata lebih berbahaya daripada perokok yang menghisap langsung rokoknya. Sehingga

 

Tapi jika pengusaha jeli, para konsumen yang bukan perokok merupakan pasar baru buat mereka. Ada niche market yang terselubung jika mereka bisa menangkap peluang . Ada peluang bisnis baru yang bias ditangkap pengusaha.

Lihat saja, beberapa daerah di yang bebas asap rokok di beberapa negara, termasuk di Indonesia. (data dari Widyastuti  Soerojo) :

  • California Australia Selatan (UU KTR 1999)
  • 1991-2001: ratio omzet restoran terhadap omzet penjualan tetap
  • New York City (UU KDR amandment 2003)

–    Penerimaan pajak bar restoran naik 8,7%

–    Tenaga kerja sektor jasa naik > 10.000 orang

  • Davao City (UU KDR 2002)

–    Hotel Occupancy Rate naik tiap tahun; 12,59% dalam 5 tahun (2002-2007)

  • Surabaya Plaza Hotel, INDONESIA (PERDA KTR 2008) :

 

Berdasarkan hasil survey YLKI mengenai implementasi Pergub No.88/2010, mayoritas masyarakat setuju dengan diberlakukannya Kawasan Dilarang Merokok.  Bagi mereka yang masih sulit berhenti merokok, disediakan tempat khusus bagi mereka yakni di smooking area .

 

 

Nah, sekarang pergelola usaha tidak perlu ragu menerapkan peraturan Pergub No.88/2010. Semakin konsumen terlindungi, mereka akan semakin nyaman berada di tempat anda!

 

Istiana S Sudardjat – Staff YLKI