Penawaran investasi secara online semakin marak, baik berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selain menjanjikan keuntungan yang besar, bisnis ini juga dianggap praktis karena dilakukan secara real time di internet. Dan yang lebih praktis dapat dilakukan di rumah.

Bisnis investasi konvensional  dengan bisnis investasi online pada dasarnya adalah sama, hanya medianya saja yang berbeda.  Namun kadang yang terjadi adalah kombinasi yaitu penawaran dan prekrutannya yang dilakukan secara konvensional dan transaksi dan perjanjiannya dilakukan secara online. Berbisnis dengan cara investasikan memang sangat menjanjikan dan menggiurkan. Siapa yang tidak akan tertarik dengan bunga atau return yang besar. Namun jangan lupa bahwa dengan hasil yang besar akan seimbang dengan resiko yang besar pula.

Nah dalam penawaran penanaman untuk berivestasi ini , penyelenggara biasanya lebih menonjolkan akan hasilnya yang besar namun hamper tidak pernah ada informasi kepada peserta/member tentang resiko investasi inipun juga besar.

Tidak jarang penawaran bisnis investasi ini merupakan money game. Misalnya anggota level pertama yang telah menyetor uang kemudian akan segera mendapatkan keuntungan jika merekrut sekian anggota, dan jika terpenuhi maka akan mendapatkan motor , atau mobil. Padahan motor atau mobil tersebut diperoleh dari kumpulan uang yang  disetor oleh anggota dibawahnya. Dan hadiah ini yang dipakai untuk melakukan kampain ke calon anggota bahwa ada peserta yang sudah mendapatkan keuntungan dengan bergabung untuk berinvestasi. Modus yang demikian biasanya pada bulan 1-3 mereka akan mendapatkan keuntungan dan sebagai siasat untuk meyakinkan para peserta/membernya namun pada bulan ke 4 dst maka keuntungan akan seret dan bahkan tidak ada.

Bahwa bisnis investasi ini ada yang baik ada juga yang tidak baik . penipuan yang berkedok investasi online yang saat ini sedang marak dan telah meniimbulkan korban.  Kasus ini hanya memanfaatkan tehnologi yaitu dengan internet. Sebenarnya modus yang demikian sudah banyak terjadi beberapa waktu yang lalu. Munkin masih ingat kasus PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) yang menenggelamkan sejumlah besar uang para investor, Probes, Gold Quest. Namun konsumen tetap yang dirugikan Karen ahanya pidananya yang biasanya diberlakukan namun untuk perdata agak berbelit karena pelaku sudah membawa kabur dana masyarakat ke luar negeri. Selain itu dari sisi peraturan memang belum ada. Kasus investasi ini di bawah wewenang BAPPEBTI atau Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi .

Hal yang perlu diperhatikan  calon investor

  1. Adatidak memberikan informasi berupa  company profile (nama, alamat ,pemilik, kegiatan dll)
  2. Adatidak kontrak perjanjian (hak dan kewajiban)
  3. Apakah memberikan penjelasan tentang keuntungan dan resiko

***

Sularsi, Staff YLKI

Gambar diambil dari sini