JAKARTA – Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengingatkan, contra flow jelas-jelas melanggar undang-undang dan sangat berisiko bagi pengguna jalan.’’Saya mengapresiasi upaya kepolisian untuk mengurai kemacetan. Tapi, itu berpotensi melanggar undang-undang lalu lintas yang menyebutkan pengguna jalan harus berada pada jalurnya, tidak berlawanan,’’ katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (30/4).Tulus menyebut, penerapan contra flow di jalan tol seharusnya melewati kajian mendalam sebelum diterapkan di lapangan. Sebab, contra flow pada dasarnya adalah sebuah rekayasa lalu lintas yang sama sekali tidak mudah diterapkan.

Tulus mengambil contoh contra flow yang dulu sempat hendak diterapkan pada jalur busway. ’’Setelah melalui uji coba, kebijakan contra flow busway tidak jadi dieksekusi karena risikonya sangat tinggi dan tidak mudah penerapannya,’’ beber dia.

Apalagi jika kemudian contra flow diterapkan di tol yang jelas-jelas tidak hanya busway yang melintasinya. Sudah tentu uji coba sangat perlu dilakukan untuk menghindari hal-hal tak diinginkan.

’’Jika memang sudah langsung diterapkan mulai besok (hari ini, Red), aparat kepolisian harus benar-benar mengerahkan banyak personel dan rambu-rambu yang jelas agar pengguna jalan tidak bingung,’’ tandas Tulus. Dia menegaskan, rambu-rambu di sepanjang jalur contra flow dan keberadaan petugas perlu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian-kejadian merugikan mengingat rekayasa lalu lintas ini sebelumnya tidak melalui sosialisasi memadai kepada pengguna jalan.

Rekayasa lalu lintas jalan tol Jakarta sudah sangat mendesak mengingat volume kendaraan yang melintasi jalan bebas hambatan itu sudah benar-benar tinggi. Volume tol Jabodetabek saat ini per hari sudah mencapai 2,5 juta kendaraan. Tingkat pertumbuhan sebesar 6-7 persen per tahun.  Pada tri wulan pertama 2012, kendaraan yang melintasi tol Jakarta mencapai 280 juta kendaraan. Padahal, target perkiraan pada triwulan yang sama adalah 270 juta kendaraan. (dni/tir)

Sumber : JPNN.com