Modus penipuan melalui telepon seluler terus saja terjadi, seolah tak pernah berhenti. Justru baik secara kuantitas maupun kualitas modus penipuan tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Berbagai modus penipuan yang dulu sempat menarik perhatian seperti “mama minta pulsa”, “anak kecelakaan”, “calon pembeli rumah atau kendaraan bermotor”, “layanan transfer pembayaran fiktif” hingga “selamat Anda dapat hadiah”, memang mulai agak surut. Tetapi tidak berarti modus semacam itu musnah, sesekali muncul pengaduan terkait hal itu. Celakanya – atau lebih tepat “cerdiknya” para penipu memanfaatkan nomor para pelanggan dari tiga operator seluler besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL.

Dipilihnya tiga operator besar ini masuk akal, sebab merekalah yang menguasai pasar seluler di Indonesia. Sasaran penipuan menggunakan telepon seluler juga bukan tanpa alasan. Saat ini ponsel bukan lagi menjadi barang mewah namun sudah menjadi kebutuhan masyarakat dalam melakukan komunikasi sehari-hari. Kondisi demikian menjadi peluang bagi para pelaku penipuan berkedok pemberian hadiah undian melakukan aksinya. Satu hal lagi, maraknya promo gratis ratusan bahkan ribuan sms yang diberikan para operator seluler, disinyalir juga mendorong pelaku leluasa melakukan aksinya. Pelaku tak harus merogoh kocek dalam untuk membeli pulsa. Toh, mereka bisa memanfaatkan sms gratis dari masing-masing operator. Pertanyaannya, mengapa pelaku mengetahui nomor telepon si korban?

Sebenarnya pelaku tidak mengetahui siapa pemilik nomor-nomor telpon yang mereka kirimi sort massage service (sms) tersebut. Para pelaku memilih dan mengirim ke nomor konsumen secara acak dan dilakukan dengan cara blash. Canggihnya gadget turut berkontribusi memudahkan aksi penipu. Tak mengherankan jika hampir semua konsumen pengguna telpon seluler pernah menerima modus penipuan tersebut melalui sms.

Advokasi dan desakan untuk memberantas penipuan yang berkedok undian berhadiah atau jenis modus penipuan lain sudah banyak dilakukan oleh banyak pihak. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Kementrian Sosial, para operator seluler, pelaku usaha dan institusi terkait lainnya baik secara sendiri maupun bersama-sama melakukan antisipasi dari maraknya penipuan tersebut. Terlebih bagi operator seluler maupun pelaku usaha yang turut “menjadi korban” karena namanya dicatut. Dengan pencatutan nama, seolah-olah merekalah yang sedang menyelenggarakan promo undian berhadiah.

Media juga kerap mengangkat topik penipuan bermodus sms guna menghindarkan jatuh korban lebih banyak lagi. Namun anekdot yang mengatakan pencuri lebih hebat dari penjaga, agaknya terbukti. Para pelaku penipuan seolah selalu memiliki terobosan ide yang kreatif dan inovatif. Mereka selangkah lebih maju dari “para penjaga”.
Situs Palsu

Salah satu modus yang terbilang “kreatif” adalah memanfaatkan banyaknya pengakses internet. Para penipu merancang sebuah situs (website) asli tapi palsu. Website ini didesain sedemikian mirip dengan website asli perusahaan seluler untuk meyakinkan calon korban. Namun jika diteliti dan diperhatikan lebih seksama, website ini memiliki perbedaan mendasar. Biasanya pelaku menambahkan karakter huruf, titik, kata atau angka di depan atau dibelakang alamat website resmi dari perusahaan yang dicatut namanya.

Sebagai contoh adalah pesan pendek yang diterima calon korban penipuan sebagai berikut “Pelanggan yth, Selamat setelah diundi Telkomsel kemarin, simcard Anda mendapatkan hadiah Rp 75 juta (belum dipotong pajak). Pin Anda 276C353. Untuk info lebih lanjut klik www.undiantelkomsel57.webs.com”. Bagi masyarakat awam, pesan ini cukup meyakinkan, apalagi jika ditelusur ke dalam situsnya, penipu menjelaskan secara detail apa dan bagaimana untuk mendapatkan hadiah yang dijanjikan.

Contoh lain modus penipuan menggunakan website palsu, dan sedang marak saat ini adalah menimpa para pengguna Blackberry. Banyak konsumen Blackberry mendapatkan sms berisi “Pesan resmi dari ‎Research In Motion Limited – Mesagge No Forward. RIM BlackBerry Indonesia mengumumkan kepada komunitas pengguna smarthphone BlackBerry di seluruh dunia, dan memberi selamat kepada pemilik PIN xxxx. Anda beruntung memenangkan big prize hadiah langsung tanpa diundi dari Research In Motion Limited Canada , 1 unit mobil Honda Jazz (White). Pajak 25 persen atau Rp.45.000.000, sudah di tanggung oleh perusahaan RIM Canada. Hadiah akan di antarkan langsung ke alamat pemenang setelah menyelesaikan biaya mutasi dan balik nama STNK/BPKB sebesar Rp.4.790.000, ke nomor rekening Samsat Polda Metro Jaya DKI Jakarta. Pemenang hadiah menerima langsung tidak dapat diwakili, di ambil langsung atau di uangkan. Untuk klaim pengambilan dan proses pengurusan hadiah silahkan menghubungi RIM BlackBerry Indonesia. Kunjungi website resmi pemenang hadiah klik di: http://www.blackberry-rim.com.

Bagi orang awam yang menerima sms tersebut ketika membuka situs palsu yang dibuat pelaku akan percaya. Jangankan orang awam bagi mereka yang kerap bergelut dengan jaringan internet pun jika tidak teliti dan hati-hati maka akan dengan mudah terjebak dan menjadi korban penipuan juga.

Peran Publik

Terkait dengan banyaknya pengaduan konsumen yang menjadi korban penipuan dengan modus undian berhadiah dan modus penipuan lain seperti diatas, jika diperhatikan dalam melakukan aksinya pasti menggunakan dua fasilitas yaitu (1) fasilitas lembaga perbankan dan (2) memanfaatkan telepon seluler. Oleh karena terdorong keprihatinan akan banyaknya korban, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pernah melayangkan surat ke Bank Indonesia selaku regulator perbankan Indonesia dengan surat Nomor 372/PNG/YLKI/XII/2012 tertanggal 14 Desember 2012 perihal informasi yang ditujukan kepada Humas Bank Indonesia tentang bagaimana pencegahan penipuan. Dimana setiap korbannya diminta melakukan transaksi melalui lembaga perbankan. Apa yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi dari sisi regulator lembaga perbankan.

Tanggapan Bank Indonesia secara tertulis menjelaskan permasalahan tersebut. Secara normatif, sudah terdapat ketentuan yang mengatur maraknya modus penipuan menggunakan rekening bank. Ketentuan tersebut diantaranya termaktub dalam peraturan Kepala PPATK Nomor PER-03/1.02.1/PPATK/03 tanggal 1 Maret 2012 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara dan Penundaan Transaksi di Bidang Perbankan, Pasar Modal dan Asuransi. Ditetapkan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi dan penolakan transaksi atas beberapa kondisi antara lain:

Pertama, pengguna jasa memiliki rekening untuk menampung harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (termasuk penipuan).

Kedua, pengguna jasa diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu, dengan parameter antara lain penyedia jasa keuangan mendapatkan informasi dari hasil penelitian atau verifikasi bahwa identitas pengguna jasa tidak dikenal atau palsu.

Sesuai pasal 24 Peraturan Bank Indonesia No.14/27/PBI/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum, ditetapkan bahwa bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan nasabah atas beberapa kondisi, yaitu; diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu. Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya, atau memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dengan begitu, jika ada masyarakat yang menjadi korban atau calon korban penipuan serta memiliki bukti rekening pelaku, baik via telpon, sms atau surat tertulis, maka yang bersangkutan dapat melaporkan hal tersebut kepada bank tempat penipu membuka rekening untuk ditindaklanjuti.

Sayangnya, tidak semua masyarakat konsumen menyadari potensi penipuan dari sms yang tiba-tiba nyasar ke ponsel mereka. Dengan kondisi ini, tidak menutup kemungkinan jatuhnya banyak korban penipuan dan terlanjur mengirimkan uang ke nomor rekening tak dikenal tersebut. Oleh karena itu dari jutaan pelanggan telepon seluler tidak sedikit yang sudah menjadi korban kejahatan penipuan baik itu yang berkedok undian berhadiah, layanan transfer pembayaran fiktif dan sebagainya.

Sudah saatnya konsumen telepon seluler ikut berpartisipasi memberantas modus penipuan dengan cara mengirimkan sms ke masing-masing operator jika menerima atau mengetahui ada nomor telpon yang digunakan untuk melakukan modus penipuan. Tidak sulit untuk menjadi bagian dari “agen” pemberantas sindikat penipuan itu. Untuk pengguna Telkomsel misalnya, cukup sms dengan format; Penipuan#nomor hp penipu#isi sms tipuan, kemudian kirim ke 1166. Contoh: Penipuan#08128812345# Selamat setelah diundi Telkomsel kemarin, simcard Anda mendapatkan hadiah Rp 75 juta (belum dipotong pajak)…..dan seterusnya.

waspada jerat situs palsu

Sedangkan untuk pengguna Indosat, dapat mengirim sms dengan format: SMS <spasi> nomor pengirim sms penipuan<spasi> isi sms penipuan. Kirim laporan Anda ke 726. dan untuk pengguna XL, dapat mengirim sms ke 588 dengn format: Lapor#nomor penipu#isi sms penipuan. Dengan cara ini diharapkan mempersempit ruang gerak para penipu yang memanfaatkan jaringan seluler.

Menjadi bagian dari konsumen cerdas dengan melaporkan tindak kejahatan penipuan tidak saja melindungi diri sendiri, tetapi partisipasi aktif ini juga mampu menyelamatkan konsumen lain, calon korban yang awam. Diharapkan dengan peran aktif ini, konsumen dapat membantu memberantas tindak penipuan yang selalu bergentayangan di sekeliling kita. Benar, bahwa tindak kejahatan adalah ranah penegak hukum, tetapi mata konsumen jauh lebih banyak dari petugas penegak hukum. Sekecil apapun partisipasi tersebut, akan bermanfaat bagi orang lain.