Berdasar Perpres No. 19 Tahun 2016, pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS, yang akan diberlakukan per 01 April 2016, demi menutup defisit operasional yang mencapai lebih dari Rp 7 triliun, sejak 2014. Terlepas dari soal defisit, kebijakan menaikkan tarif iuran BPJS untuk peserta mandiri adalah kebijakan yang kontra produktif dan tidak mempunyai empati, di saat sedang lesunya pertumbuhan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat.
1. Sampai detik ini BPJS belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, sehingga hampir di semua lini pelayanan BPJS masih sangat mengecewakan masyarakat. Masih banyak pasien yang ditolak opname di rumah sakit tanpa alasan yang jelas. Sekalipun diterima rumah sakit, tapi service rumah sakit terhadap peserta BPJS sangat timpang dibanding dengan peserta non BPJS. Dan seabreg kekecewaan seperti obat tertentu yang tidak ditanggung, dan antrian panjang, hingga pasien menjemput ajal karena belum ada tindakan medis.
2. Kenaikan tarif BPJS juga merupakan pelanggaran prinsip kegotongroyongan yang menjadi “jiwa” asuransi sosial dalam BPJS. Jika tarif BPJS terus dinaikkan, apa bedanya BPJS dengan asuransi komersial? Kenaikan iuran BPJS bisa dikategorikan melanggar NAWACITA.
3. Kalaupun pemerintah ingin menaikkan iuran BPJS, seharusnya yang dinaikkan adalah peserta PBI, yang menjadi tanggungan negara. Pemerintah harus menambah besaran iuran PBI, sebagai tanggungjawab konstitusional negara, bahwa kesehatan adalah hak asasi warga negara. Seharusnya pemerintah justru berterima kasih pada peserta BPJS mandiri, bukan malah mengeskploitasinya dengan menaikkan tarifnya. Pemerintah bisa menggunakan separuh dari dana cukai rokok yang diperolehnya.
4. Managemen BPJS dan juga pemerintah jangan beranggapan bahwa setelah ada BPJS tidak serta merta masyarakat tidak mengeluarkan belanja kesehatan, selain BPJS. Justru yang terjadi sebaliknya, masyarakat lebih banyak mengeluarkan budget kesehatan (fee for service), sebagai akibat masih buruknya pelayanan BPJS.
5. Berapapun iuran yang diberikan BPJS, maka finansial BPJS akan tetap defisit, bahkan jebol jika belum ada perbaikan fundamental dari sisi hulu, yakni memperbaiki perilaku hidup sehat masyarakat (dengan tindakan preventif promotif), dan mengembalikan distrust (ketidakpercayaan) masyarakat pada pelayanan kesehatan tingkat dasar.
Oleh karena itu YLKI mendesak pemerintah untuk MEMBATALKAN kenaikan iuran BPJS, dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut.
2 Comments on "Siaran Pers YLKI: Kenaikan Iuran BPJS Kebijakan Kontra Produktif!"
Zamso Suryantoko
March 19, 2016Setuju tarif bpjs kesehatan tdk naik... Kejadian baru saja sy alami ketika anak sy dirawat di salah satu rumah sakit di wilayah ciledug... Sebelumnya sy bekerja di salah satu perusahaan .. Pada perusahaan tsb sebelum ada bpjs kesehatan menggunakan asuransi swasta yg berafiliasi dg perusahaan.. Setelah ada bpjs kesehatan perusahaan menggunakan 2 asuransi.. Pertama bpjs kesehatan yg kedua asuransi swasta yg tadi tetapi akibat adanya kewajiban pakai bpjs kesehatan plafon asuransi menjadi setengahnya.. Utk bpjs kesehatan mendapat fasilitas kelas 1..namun awal nopember 2015 terjadi pengurangan karyawan.. Sy berinisiatif melanjutkan bpjs kesehatan ke bpjs kesehatan mandiri kelas 1.. Pertengahan maret anak ke tiga sy dirawat menggunakan bpjs kesehatan.. Namun tdk mendapat pelayana kelas 1 dengan alasan kamar penuh akhirnya dirawat di kelas 3 sambil menungu kelas 1 kosong..namun sampai anak saya keluarhanya pindah kelas 2dgn alasan kls 1 full.. Diagnosa doltwr anak sy terkena tipus namun krn disertai bintik2 merah seperti cacar dan akan dikonsultasikan bpjs apakah dokter kulit dicover atau tdk... Dokter kulit datang setelah hari ke tiga.. Dan pd hr ke empat anak sy sudah diperbolehkan pulang..kebetulan anak sy terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa di asuransi jiwa perusahaan lain dengan manfaat tambahan santunan harian dg syarat kwitansi asli atau legalisir.... Ini yg sy sayangkan.. Berdasar keterangan rumah sakit semua kwitansi dan rekam medis diminta oleh bpjs ... Hasilnya setiap pasien yg sakit tdk memperoleh kwitansi dan rekam medis saat dirawat..padahal sebagai konsumen sy jg ingin dan mempunyai hak atas dokumen tersebut untuk pengetahuan pribadi sy... Padahal sewaktu sy beketja dan menggunakan asuransi swasta selalu di menerima kwitansi asli dan rekam medis.. Kemudian kwitansi dan rekam medis tsb sy gunakan untuk mengajukan santunan sebagai manfaat asuransi jiwa pada asuransi yg sy ikuti.. YLKI.. Tlg perjuangkan nasib pengguna bpjs yg tdk mendapatkan pelayanan sesuai kelas untuk diberikan kompensasi terutama bpjs kesehatan mandiri yg tdk sesuai kelas .. Perjuangkan konsumen utk mendapat kwitansi dan rekam medis agar pasien atau keluarga memperoleh keterangan tentang manfaat yg diperoleh selama dirawat.... Turunkan premi bpjs terutama mandiri... Krn jika bpjs perusahaan mendapat subsidi dr tempat bekerjanya... Terima kasih
Vivi Raranta
April 14, 2016Saya baru saja bayar iuran BPJS...dan saya kaget sekali klo ternyata bulan ini iuran BPJS sudah naik...saya tidak tahu samasekali klo iuran BPJS tetap di naik kan walaupun masih banyak yang tidak setuju dengan kenaikan ini. Dan saya salah satu anggota yang tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS ini, karena saya telah setahun menjadi peserta BPJS kesehatan kelas 1, tetapi selama ini saya belum mendapatkan kepuasan atas pelayanan BPJS. Seperti 3 bulan lalu penyakit alergi gatal-gatal saya kambuh setelah 3 tahun tidak kambuh, dan saya memeriksa kan diri ke faskes tingkat 1 yaitu di Puskesmas kelurahan, karena dulu saya pernah mengalami ini dan berobat memakai JAMSOSTEK bisa mendapatkan langsung rujukan ke RS untuk berobat ke dokter spesialis kulit makanya saya pun langsung minta rujukan untuk berobat ke spesialis kulit di RS, ternyata dokter di faskes tingkat 1 menolak, katanya klo sakit alergi tidak dapat di rujuk ke spesialis kulit di RS, karena sistem di BPJS nya tidak muncul klo untuk penyakit alergi, tadinya saya tetep kekeh minta rujukan tp tetep tidak di berikan. Akhirnya saya pasrah di kasih obat dan salep, yang saya yakin banget gak bikin saya sembuh. Ternyata benar salep abis obat abis tetep alergi saya tidak sembuh, kemudian saya balik lagi berobat dan di tangani oleh dokter yang beda, ternyata tetep tidak dapat rujukan, cm di kasih obat yang lebih banyak dari yang pertama dan salep yang beda dengan yang pertama. Dan kejadiannya sama seperti yang pertama, alergi saya tidak juga sembuh. Saya balik lagi, dan di periksa oleh dokter yang pertama periksa saya walaupun saya ngotot minta rujukan, tetep tidak di berikan oleh dokter tersebut. Akhirnya saya pulang dengan kecewa dan kesel. Saya kok mau berobat dengan pakai uang saya sendiri, karena tiap bulan saya bayar, kok susah benerrrr. Sampai sekarang saya masih alergi gatal-gatal, saya males berobat lagi, gatal-gatal nya saya obati dengan pakai bedak salicyl yang bisa di beli di minimarket dan obat penghilang rasa gatal cetirizin yang bisa di beli di apotik.
JADI SAYA TIDAK SETUJU IURAN BPJS NAIK, PERBAIKI DULU SISTEMNYA