Saat ini minimal terdapat 177 orang calon jamaah haji dari Indonesia, yang terlantar di Manila, Philipina. Mereka mayoritas dariĀ Sulawesi, yang ingin berangkat haji dari Philipina. Saat ini mereka tertahan di Bandara Philipina, dan tidak bisa diberangkatkan.
Terkait hal ini, YLKI mendesak Kementerian Agama untuk mengusut pihak yang mengirimkan calon jamaah haji tersebut. Jika pelakunya adalah agen perjalanan haji, Kemenag harus memberikan sanksi tegas kepada agen perjalanan haji tersebut: masukkan ke daftar black list, atau bahkan cabut ijin operasinya. Dirjen Haji Kemenag tidak bisa berdalih bahwa kasus ini adalah bukan tanggungjawabnya. Bagaimanapun hal ini merupakan tanggungjawab Ditjen Haji Kemenag.
Masyarakat juga sebaiknya mendaftarkan diri sebagai calon jamaah haji dengan prosedur yang benar, jangan tergiur iming-iming dari oknum tertentu, yang ujungnya hanyalah sebuah penipuan belaka.
0 Comments on "Siaran Pers YLKI : Usut Pelaku Penelantaran Calon Jamaah Haji WNI di Philipina"