Terkait sengkarut Pemerintah dengan PT Freeport, Menteri ESDM membandingkan PT Freeport dengan industri rokok. Jonan mengatakan setoran pajak Freeport hanya Rp 8 trilyun tapi rewel, dibandingkan setoran cukai rokok Rp 135 trilyun tapi tidak rewel.

Bahwa perlawanan Pemerintah terhadap Freeport patut didukung. Namun membandingkan kontribusi Freeport dengan kontribusi industri rokok adalah pernyataan yang lebay bahkan menyesatkan. Alasannya?

1. Bahwa cukai rokok Rp 135 trilyun bukan dibayar oleh industri rokok, tapi dibayar oleh konsumen perokok. Jadi bukan industri rokok yang membayar Rp 135 trilyun. Tapi masyarakat Indonesia yang merokok. Karena cukai dibayar perokok;

2. Bahwa industri rokok di Indonesia bukan hanya rewel, tetapi justru melakukan perlawanan terhadap regulasi itu sendiri. Industri rokok adalah industri yang paling bandel karena tidak mau diatur pemerintah. Itulah perilaku industri rokok besar di Indonesia yang acap melakukan perlawanan dan pembangkangan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah;

3. Bahwa angka Rp 135 trilyun dari cukai rokok itupun juga masih sangat kecil. Karena seharusnya pemerintah bisa mendapatkan cukai rokok sekitar Rp 300 trilyun. Dan apalagi jika dibandingkan dengan dampak sosial ekonomi dari konsumsi rokok, maka angka Rp 135 trulyun itu tidak ada apa-apanya;

YLKI mendesak Menteri ESDM untuk tidak membandingkan masalah Freeport dengan industri rokok. Dan mendesak untuk merevisi pernyataan tersebut. Pernyataan Jonan terhadap cukai rokok, selain menyesatkan dan salah, juga akan membuat industri rokok makin besar kepala.